Disorot Media Asing, Kasus Video Syur Gisel Dilabeli Bentuk 'Keadilan yang Kejam' di Indonesia

- 3 Januari 2021, 10:30 WIB
Penyanyi Gisella Anastasia.
Penyanyi Gisella Anastasia. /Instagram.com/@gisel_la/
PR SUMEDANG - Kasus video syur yang melibatkan artis cantik Gisella Anastasia (Gisel) mendapat sorotan dari media asing.
 
Sebagaimana dilansir dari laman The Sun pada Minggu, 3 Januari 2021, media asing tersebut tidak hanya menyoroti kasusnya saja, tetapi juga mengkritisi hukum yang berlaku di Indonesia.
 
Media asal Inggris tersebut memyampaikan bahwa hukum yang ada di Indonesia cukup keras.
 
 
Thr Sun menuliskan berita terkait kasus Gisel dengan judul "HARSH JUSTICE Singer facing jail after her sex tape was stolen from her phone and leaked online in Indonesia".
 
Atau dalam Bahasa Indonesianya berjudul "Keadilan yang kejam, seorang penyanyi menghadapi tuntutan penjara setelah video seksnya dicuri dari ponsel dan dipublikasikan secara online di Indonesia".
 
Menurut The Sun, penyanyi itu bernama Gisella Anastasia (30), berada dalam sebuah video dengan durasi 19 detik dan menjadi viral pada November 2020 lalu, ia pun dituduh telah melanggar undang-undang anti-pornografi Indonesia setelah rekaman seksnya dipublikasikan secara online.
 
 
The Sun juga menyebutkan bahwa Gisel adalah seorang ibu dan runner-up dal ajang pencarian bakat Indonesian Idol.
 
Selain itu, The Sun menjelaskan bahwa orang Indonesia dilarang oleh undang-undang untuk tampil sebagai model atau objek dalam konten pornografi apa pun.
 
Video tersebut dilaporkan diambil di sebuah kamar hotel di provinsi Sumatera Utara, Indonesia pada tahun 2017.
 
 
Bahkan, The Sun juga menyoroti kasus yang sama pada tahun 2010 lalu, yakni kasus video syur Ariel, Lina Maya dan Cut Tari.
 
Kemudian, The Sun juga mengabarkan bahwa Undang-undang pornografi tersebut mendapat pertentangan dari pengacara hak asasi manusia dan aktivis hak perempuan.
 
Pertentangan tersebut berdasarkan pendapat bahwa undang-undang pornografi sering mengkriminalisasi orang-orang yang seharusnya dilindungi oleh negara.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: The Sun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x