PR SUMEDANG – Dalam kasus video syur viral yang berdurasi 19 detik, kini pihak kepolisian telah menetapkan Gisella Anastasia sebagai tersangka.
Mantan istri Gading Marten ini tidak sendiri, ia ditetapkan menjadi tersangka bersama Michael Yukinobu Defretes atau Nobu yang tak lain merupakan pemeran pria dalam video tersebut.
Hal ini dibenarkan atas hasil gelar perkara yang diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
“Hasil gelar perkara kemarin menaikkan status saksi GA (Gisella Anastasia) sebagai tersangka,” ujar Yunus.
Baca Juga: Soal Video Syur Gisel, Pelapor Minta Gisel dan MYD Segera Menyerahkan Diri: Khawatir Tersangka Kabur
Kasus ini telah menyita perhatian sejak bulan November lalu, hingga tagar Gisel bertahan menjadi trending di Twitter selama beberapa hari.
Dikutip PikiranRakyat-Sumedang.com dari laman PMJ News, berikut adalah perjalanan kasus Gisel pada video syur yang viral di media sosial hingga dirinya ditetapkan menjadi tersangka:
Perempuan Memakai Kimono dalam Video adalah Gisel
Pada awal bulan November tersebar video syur yang menyita perhatian publik, lantaran pemeran perempuan yang ada dalam video berdurasi 19 detik tersebut disebut-sebut mirip dengan Gisel. Dalam video tersebut ia mengenakan sebuah kimono berwarna hijau.
Baca Juga: Libur Tahun Baru 2021: Tempat Wisata di Sumedang Tutup dan Pembatasan Jam Operasional Usaha
Seorang Pengacara Laporkan Video Gisel ke Polisi
Tidak lama setelah videonya tersebar, seorang pengacara bernama Pitra Romadoni Nasution melaporkan penyebar dan pemain dalam video tersebut ke Polda Metro Jaya.
Selain Pitra, ada juga pengacara bernama Febriyanto Dunggioi yang turut melaporkan kasus tersebut dan meminta agar yang bersangkutan segera ditangkap karena telah melanggar UU Pornografi dan UU ITE terkait larangan asusila.
Penyebar Video Ditangkap
Pada tanggal 13 November 2020, dua orang pelaku yang menyebarkan video tersebut ditangkap di wilayah Tangerang, Depok.
Ponsel Gisel Hilang
Menurut keterangan dari Hotman Paris, bahwa Gisel sempat mengakui bahwa ponselnya diberikan ke manajer pribadinya, namun terkait video tersebut telah ia hapus.
“Menurut pengakuan Gisel, ponsel itu dikasih tiga tahun lalu ke manajernya dan dia sudah hapus, entah kenapa bisa nongol,” ujar Hotman.
Baca Juga: Kritisi Menag Yaqut Cholil, Fadli Zon: Lain Kali Jangan Gegabah Berbicara
Diperiksa Sebagai Saksi
Selama proses penyelidikan, Gisel telah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali, yaitu pada tanggal 17 November 2020 dan 23 Desember 2020.
Resmi Ditetapkan Menjadi Tersangka
Dari hasil gelar perkara penyidik Polda Metro Jaya, akhirnya Gisel ditetapkan menjadi tersangka bersama Nobu pada hari Selasa, 29 Desember 2020.
Penetapan tersebut didasarkan pada pengakuan Gisel dan Nobu yang membenarkan bahwa benar mereka yang ada dalam video tersebut.
Terjerat Pasal UU Pornografi
Mengenai kasus ini, Gisel dan Nobu terjerat pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 Tentang Pornografi. Mereka terancam hukuman paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun. ***