233 Pinjol Ilegal Diblokir, Cek Datanya

- 15 Februari 2024, 10:26 WIB
Waspada Pinjol Ilegal
Waspada Pinjol Ilegal /Pexels/Tara Winstead/

SUMEDANG BAGUS -- Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI pada Januari 2024 kembali memblokir 233 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi serta 78 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri). Pemblokiran dilakukan karena entitas-entitas tersebut berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Sejak 2017 hingga 31 Januari 2024, Satgas telah menghentikan 8.460 entitas
keuangan ilegal yang terdiri dari 1.218 entitas investasi ilegal, 6.991 entitas
pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal. Satgas PASTI pun mengingatkan agar masyarakat berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

Baca Juga: Ini Tanggapan OJK Soal Isu Pembayaran Uang Kuliah Mahasiswa ITB yang Gunakan Pinjol

Waspada Modus Penipuan

Di awal 2024, Satgas PASTI juga mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk
mewaspadai penipuan dengan modus lowongan kerja paruh waktu yang marak
akhir-akhir ini. Kegiatan tersebut semakin banyak beredar di masyarakat dan
merugikan para korbannya.

Berikut penjelasan modusnya:
1. Awalnya pelaku meminta korban melakukan suatu pekerjaan untuk like dan
subscribe suatu postingan di sosial media.
2. Setelah melakukan misi pertama, korban mendapatkan penghasilan dan
kemudian diundang untuk bergabung dalam suatu grup chat.
3. Selanjutnya pelaku meminta korban untuk melakukan deposit dan mengerjakan
misi-misi selanjutnya.
4. Pelaku memberikan janji bahwa setelah misi terpenuhi dan terselesaikan dengan baik, korban akan mendapatkan deposit kembali beserta reward yang dijanjikan.
5. Pada pekerjaan selanjutnya, pelaku kembali meminta menambah deposit dari
para korban, namun setelah beberapa waktu kemudian pelaku kabur atau menghilang dengan membawa kabur uang korban.
6. Korban ditipu dengan iming-iming mendapatkan imbalan yang cepat didapatkan
dari hasil kerja paruh waktu.

Masyarakat diharapkan mewaspadai modus tersebut maupun modus-modus penipuan lainnya. Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, berupa sikap kehati-
hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak
bertanggung-jawab.

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal – Hudiyanto mengimbau agar masyarakat selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu Legal dan Logis (2L). "Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas/lembaga yang mengawasi. Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak," ujarnya.

Hudiyanto pun meminta agar masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis), melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA  (081157157157), email: [email protected] atau email: [email protected].

Halaman:

Editor: B. Hartati

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x