Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Sumedang: Langkah Tegas Hukum

- 2 Juli 2024, 01:01 WIB
Barang bukti hasil kejahatan dari bulan Maret hingga Juni 2024 telah dimusnahkan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sumedang pada Jumat, 28 Juni 2024.
Barang bukti hasil kejahatan dari bulan Maret hingga Juni 2024 telah dimusnahkan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sumedang pada Jumat, 28 Juni 2024. /FOTO: sumedangkab.go.id


SUMEDANG BAGUS - Barang bukti hasil kejahatan dari bulan Maret hingga Juni 2024 telah dimusnahkan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sumedang pada Jumat, 28 Juni 2024. Barang bukti tersebut meliputi narkotika jenis sabu-sabu, ganja, serta obat-obatan terlarang lainnya.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Sumedang, Asep Tatang Sujana, yang hadir pada acara tersebut menyatakan bahwa Pemda Sumedang sangat mengapresiasi langkah ini. "Pemda Kabupaten Sumedang mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sumedang berkaitan dengan pemusnahan barang bukti ini, untuk memperlihatkan efek jera, yang kedua bahwa hukum tidak main-main," papar Asep.

Menurut Asep Tatang, upaya membangun bangsa yang baik serta melahirkan generasi yang kuat adalah dengan memastikan generasi tersebut bebas dari narkotika. "Ini adalah hajat yang harus dilakukan semua lapisan masyarakat, tidak hanya pemerintah, Kejaksaan, kepolisian, tapi masyarakat juga harus turut serta," tambahnya.

Kajari Sumedang, Yenita Sari, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti tersebut disita dari 18 perkara. "Narkoba yang dimusnahkan yaitu sabu 15,41 gram, ganja dengan berat total 18,58 gram, ratusan butir obat psikotropika, narkotika sintetis atau tembakau gorila dengan berat total 148,76 gram, HP, senjata tajam, dan benda-benda lainnya. Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender, dipotong, dan dibakar," ungkap Yenita.***

Editor: Helmi Surya

Sumber: sumedangkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah