Menteri Ketenagakerjaan Bahas Pemberian THR untuk Pengemudi Ojek Online di DPR RI

- 27 Maret 2024, 08:30 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy dan Menaker Ida Fauziyah (kanan) memberikan keterangan kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/3/2024)
Menko PMK Muhadjir Effendy dan Menaker Ida Fauziyah (kanan) memberikan keterangan kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/3/2024) /FOTO: ANTARA/Benardy Ferdiansyah/aa.

SUMEDANG BAGUS - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengumumkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Komisi IX DPR RI akan membahas tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi transportasi daring atau ojek online (ojol).

Menurut Menaker Ida Fauziyah, pembahasan ini akan dilakukan dalam rapat kerja di Komisi IX pada Selasa, 26 Maret 2024. Dia menjelaskan bahwa meskipun hubungan kerja pengemudi ojol adalah dalam bentuk kemitraan, pemberian THR merupakan niat baik dari Kemnaker.

"Dalam hubungan kemitraan ini, pemberian THR sebenarnya tidak termasuk dalam cakupan. Namun, kami ingin menunjukkan niat baik kami dengan memberikan perhatian kepada pengemudi ojol melalui berbagai bentuk insentif atau perhatian lainnya," ujar Menaker Ida Fauziyah.

Menaker Ida juga menegaskan bahwa pihaknya berharap adanya aturan yang mengatur tentang pemberian THR, terutama untuk pekerja yang hubungan kerjanya berbasis kemitraan.

"Ini adalah niat baik kami untuk memastikan bahwa mereka juga mendapatkan perhatian, meskipun memahami bahwa hubungan kerjanya adalah dalam bentuk kemitraan. Kami berharap ada aturan yang mengatur hal ini," tambahnya.

Sebelumnya, Menaker telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam surat edaran tersebut, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengimbau perusahaan di sektor ojek daring dan kurir logistik untuk memberikan THR kepada pekerja mereka.

Putri menegaskan bahwa pengemudi ojol dan kurir logistik tetap berhak mendapatkan THR, mengingat meskipun dalam kemitraan, mereka tetap termasuk dalam kategori Pekerja Waktu Tertentu (PKWT).***

Editor: Helmi Surya

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x