Kontroversi Soal Pemberian THR bagi Driver Ojol dan Kurir Logistik

- 19 Maret 2024, 18:57 WIB
Ilustrasi ojek online (ojol).
Ilustrasi ojek online (ojol). /Antara/Fauzan/

SUMEDANG BAGUS -- Kementerian Tenaga Kerja menyatakan jika perusahaan aplikasi transportasi daring atau ojek online wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pengemudi ojol. Namun, pernyataan tersebut dinilai Kamar Dagang Industri Indonesia (Kadin) kurang tepat. Hal tersebut karena pengemudi ojol hanya memiliki hubungan kemitraan dengan perusahaan aplikasi.

Diungkapkan Wakil Ketua Umum Ketenagakerjaan Kadin Indonesia Muhammad Hanif Dhakiri yang dikutip dari ANTARA, kurang tepat jika pengemudi ojol masuk dalam cakupan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan. "Hubungan mitra pengemudi ojol dengan perusahaan aplikasi adalah hubungan kemitraan yang menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Dan Jaminan Hari Tua, kemitraan masuk ke dalam kategori Pekerja di Luar Hubungan Kerja, sehingga tidak termasuk dalam kategori pekerja yang wajib menerima THR," ujar Hanif.

Baca Juga: Menaker Minta Kepala Daerah Pastikan Perusahaan Bayar THR Lebaran Sesuai Aturan

Meski begitu, mantan Menaker periode 2014-2019 tersebut mengatakan, pihaknya tetap mendukung upaya yang dilakukan berbagai pihak untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi transportasi daring, terutama jelang Idul Fitri. "Maka dari itu kami mengimbau kepada perusahaan aplikasi untuk terus melanjutkan dan meningkatkan program-program yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mitra, seperti memberi insentif tambahan bagi para mitra pengemudi yang tetap bekerja di periode libur Hari Raya Idul Fitri," katanya.

Sebelumnya Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengimbau kepada perusahaan aplikasi untuk memberikan THR kepada ojol. "Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan karena walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu, PKWT, jadi ikut dalam coverage SE THR ini," tutur Indah Anggoro Putri dalam konferensi pada Senin 18 Maret 2024.

Selain pengemudi transportasi daring, pihaknya juga mengimbau pemberian THR kepada kurir logistik yang menggunakan platform digital. Hal tersebut karena ojol dan kurir logistik masuk dalam kategori Pekerja Waktu Tertentu (PKWT).***

Editor: B. Hartati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x