Menaker Minta Kepala Daerah Pastikan Perusahaan Bayar THR Lebaran Sesuai Aturan

- 18 Maret 2024, 21:19 WIB
Menaker Ida Fauziyah menjawab pertanyaan wartawan saat konfrensi pers terkait tunjangan hari raya (THR) di kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (18/3/2024).
Menaker Ida Fauziyah menjawab pertanyaan wartawan saat konfrensi pers terkait tunjangan hari raya (THR) di kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (18/3/2024). /FOTO: ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/Spt/pri.

SUMEDANG BAGUS -  Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta kepada para kepala daerah untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan di wilayahnya membayarkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker Jakarta, Senin, Menaker Ida Fauziyah menyampaikan bahwa surat edaran terkait pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 telah diterbitkan. Menurut surat edaran tersebut, pemberian THR untuk tahun ini harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Menaker Ida juga menegaskan bahwa THR untuk Lebaran tahun ini harus dibayar penuh kepada pekerja tanpa adanya skema cicilan. THR juga harus diberikan kepada pekerja baik yang sudah berstatus tetap maupun kontrak yang sudah mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih.

Jumlah THR untuk pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih adalah satu bulan gaji, sedangkan untuk yang kurang dari 12 bulan akan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja.

Meskipun demikian, Menaker Ida mengatakan bahwa perusahaan dapat memberikan THR kepada pekerja lebih baik dari ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan.

"Ini sifatnya imbauan. Sekali lagi saya mengimbau kepada perusahaan agar membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan," kata Menaker Ida.***

Editor: Helmi Surya

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x