Kawasan BUTOM Sumedang Miliki Potensi Pajak 250 Miliar

- 8 November 2023, 23:06 WIB
Bapenda Sumedang telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) di wilayah Desa Genderah dan Desa Ciawitali, Kecamatan Buahdua.
Bapenda Sumedang telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) di wilayah Desa Genderah dan Desa Ciawitali, Kecamatan Buahdua. /FOTO: sumedangkab.go.id

SUMEDANG BAGUS - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumedang, Rohana, menjelaskan bahwa Bapenda telah melakukan berbagai kegiatan sebagai bagian dari upaya untuk mendukung peningkatan pendapatan, termasuk dari pajak daerah dan retribusi. Salah satu langkah yang telah diambil adalah terkait dengan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Hal ini menunjukkan komitmen Bapenda dalam meningkatkan pendapatan daerah melalui pemungutan pajak dan retribusi yang lebih efisien.

"Untuk merealisasikan pendapatan itu kami sudah berkoordinasi, terkait dengan adanya Kawasan Sumedang industrialpolis di Buahdua, Ujungjaya dan Tomo (Butom)," katanya, dikutip dari sumedangkab.go.id

Dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah, Bapenda Sumedang telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) di wilayah Desa Genderah dan Desa Ciawitali, Kecamatan Buahdua. Dua kecamatan ini memiliki potensi pendapatan sebesar hampir Rp 600 juta atau lebih. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pendapatan dari pajak, termasuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), untuk mendukung pembangunan dan layanan publik di Kabupaten Sumedang.

"Untuk BPHTB nanti menyusul terkait peralihan hak oleh pengembang Sumedang industrialpolis," kata Rohana.

Baca Juga: Mengenal Umar Wirahadikusumah, Mantan Wakil Presiden RI Kelahiran Sumedang


Selain itu lanjut Rohana, dari sisi pengawasan Bapenda telah membentuk tim penagihan yang menjadi tugas semua pegawai Bapenda. Beberapa pegawai diterjunkan khusus kelapangan untuk mengawasi, memonitor beberapa desa, dalam upaya meningkatkan pendapatan khusus dari PAjak Bumi dan Bangunan tersebut.

Menurutnya pengembangan kawasan industrialpolis bakal menjadi potensi pendapatan BPHTB.

"Bisa dibayangkan, Kahatex saja yang luasnya 120 hektare nyumbang pajaknya Rp 4 miliar sampai Rp 6 miliar per tahun. Sedangkan Butom luasnya sekitar 5.000 hektare, perkiraan potensi pajaknya mencapai Rp 250 miliar," ujar Rohana optimis. ***

Editor: Helmi Surya

Sumber: sumedangkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah