Sebelumnya, menyikapi akan digelarnya aksi unjuk rasa dalam skala besar yang dilakukan mahasiswa se-Indonesia pada Senin, 11 April 2022, polisi yang bertugas mengamankan aksi unjuk rasa dilarang membawa tongkat hingga senjata.
Baca Juga: Kawal Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa di Jawa Barat, Ini yang Dilakukan Polda Jabar
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo menegaskan, pihak kepolisian akan mengamankan aksi unjuk rasa dengan baik dan humanis.
Pengawalan akan dilakukan anggota Polda Jabar dari mulai aksi unjuk rasa hingga selesai.
"Dalam hal ini, Polda Jabar untuk memastikan lokasi, benda-benda dan orang orang yang terlibat kegiatan unjuk rasa dapat berjalan dengan baik dan tertib tanpa ada gangguan yang berakibat kurang baik kepada masyarakat, sehingga aksi unjuk rasa dapat berlangsung tertib," ucap Tompo, Minggu, 10 April 2022.
Dalam kesempatan itu, dia juga menegaskan, berdasarkan atensi Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana yang menginstruksikan seluruh jajarannya, untuk tidak membawa senjata saat mengamankan aksi unjuk rasa.
"Polri menegaskan bahwa dalam mengamankan aksi unjuk rasa, anggota polisi tidak diperbolehkan membawa senjata api," ucap Tompo.
Dikatakan, walaupun pengamanan unjuk rasa sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan terbagi beberapa tahapan zona tingkat keamanan, namun tembakan senjata api tetap tidak diperbolehkan.
Baca Juga: Kapan Malam Nuzulul Quran Diperingati di Bulan Ramadhan Tahun Ini?