Masa Darurat Penyebaran Covid-19, Nadiem Makarim Terbitkan SE Tentang Peniadaan Ujian Nasional 2021

- 4 Februari 2021, 21:05 WIB
Mendikbud Terbitkan Surat Edaran Peniadaan UN dan ujian Kesetaraan
Mendikbud Terbitkan Surat Edaran Peniadaan UN dan ujian Kesetaraan /Kemendikbud. Go. Id/

PR SUMEDANG - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Peniadaan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.

Melalui laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), mengumumkan SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan UN dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Dilansir PikiranRakyat-Sumedang.com dari laman ANTARA, SE tersebut diterbitkan Mendikbud di Jakarta pada 1 Februari 2021.
 
Baca Juga: Siap Sambut Hari Valentine, Ini 10 Kutipan Romantis untuk Berbagi Cinta dengan Kekasih

Dijelaskan dalam SE tersebut , UN dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.
 
Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidikan setelah menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester, memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
 
Baca Juga: Tamat Malam Ini! Pemain Drama 'True Beauty' Ucapkan Terima Kasih Jelang Episode Terakhir

Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk berikut, yakni portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes secara luring atau daring, dan atau bentuk kegiatan penilaian lain yang diterapkan oleh satuan pendidikan.

Begitu juga untuk peserta didik penyetaraan.

Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan, maka peserta didik SMK juga dapat mengikuti ujian kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Baca Juga: Daftar Lengkap Nominasi Golden Globe Awards 2021, Mank dan The Crown Mendominasi

Sedangkan untuk kenaikan kelas dilakukan dalam bentuk prtofolio, penugasan, tes secara luring dan daring, dan atau bentuk kegiatan lain yang ditetpkan oleh satuan pendidikan.

Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar bermakna, dan tiadk perlu menguku ketntasan capaian kurikulum seara menyeluruh.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Kemendikbud juga menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.***
 

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x