Berani Langgar Protokol Kesehatan Covid-19 di Sumedang, Siap-siap Denda hingga Pencabutan Izin Usaha

- 8 Desember 2020, 16:27 WIB
Ilustrasi virus corona.
Ilustrasi virus corona. /Pixabay

PR SUMEDANG – Kasus penyebaran virus corona (Covid-19) di Sumedang mengalami kenaikan dalam dua minggu terakhir ini.

Dalam hal ini, H. Dony Ahmad Munir selaku Bupati Sumedang akan merevisi Perbup mengenai pelanggaran protokol kesehatan di Sumedang.

Dikutip Pikiran Rakyat dari laman sumedangkab.go.id, Perbup ini nantinya akan membahas mengenai peningkatan pemberian sanksi kepada para pelanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: Login https://pip.kemdikbud.go.id/, Cek Penerima BLT PIP Rp450 ribu hingga Rp1 Juta untuk Siswa

“Mengingat perkembangan jumlah dan sebaran kasus semakin meningkat harus ada revisi perbup. Untuk meningkatkan pemberian sanksi langsung ke berat seperti denda dan pencabutan izin usaha,” kata bupati saat evaluasi AKB yang dikutip Pikiran Rakyat pada Selasa, 8 Desember 2020.

Sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan akan ditingkatkan pada revisi Perbup, dari sanksi sedang menjadi sanksi berat.

Pelanggaran protokol kesehatan bagi pelaku usaha ataupun perorangan kali ini tidak akan diberlakukan lagi teguran atau sanksi sosial, melainkan langsung mendapatkan sanksi berat yaitu berupa denda.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Kian Meningkat, Bupati Sumedang Beri Sanksi Berat Pelanggar Protokol Kesehatan

"Kami akan menindak tegas pelanggaran protokol kesehatan, bagi pelaku usaha yang melanggar akan dicabut izin usahanya, kenaikan sanksi dari sedang ke sanksi berat," jelas Dony.

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: sumedangkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah