Ini Syarat Mendapat Subsidi Motor Listrik

- 7 Maret 2023, 21:58 WIB
Pemerintah Mengeluarkan Keputusan Memberikan Subsisdi Bagi Pembelian Motor LIstik
Pemerintah Mengeluarkan Keputusan Memberikan Subsisdi Bagi Pembelian Motor LIstik /

SUMEDANG BAGUS - Pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian subsidi sebesar Rp7 juta untuk pembelian sepeda motor listrik baru. Ditargetkan kebijakan subsidi ini akan diberlakukan pada 20 Maret 2023. Artinya, dengan harga sepeda motor yang akan dibeli akan jauh lebih murah Rp. 7 juta.

Subsidi dalam pembelian kendaraan listrik ini sudah ramai sejak akhir tahun 2022. Namun kepastiannya baru didapatkan awal tahun 2023. Pemberian subsidi ini dimaksudkan untuk mendorong kendaraan bermotor yang berbahan bakar ramah lingkungan. Sebelumnya pada akhir tahun 2022 Menteri koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nasional, Luhut Binsar Panjaitan sempat mengemukakan pemberian subsidi sampai Rp 7 Juta untuk pembelian sepeda motor listrik.

Kabar gembira pada tahun 2022 ini sangat di tunggu oleh para pelaku industri otomotif yang tengah menggenjot produksi kendaraan listrik, namun tak kunjung datang. Sampai Akhirnya Kepala bidang Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada senin 6 maret 2023, mengemukakan kepastian tentang kebijakan subsidi kendaraan listrik tersebut.

Baca Juga: Jawa Barat Jadi Tempat Pertama Pabrik Mobil Listrik Indonesia, Ini Pesan Jokowi !

Mengutip dari Antara, Febrio mengemukakan, pemerintah Indonesia akan memberikan bantuan sebagai insentif kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk sepeda motor listrik, dengan besaran subsidi sebesar Rp7 juta. Subsidi tersebut nantinya akan dialokasikan untuk sebanyak 250.000 unit sepeda motor listrik tahun 2023. Jumlah sebanyak itu terdiri dari 200.000 unit untuk pembelian sepeda motor listrik baru dan sebanyak 50.000 unit untuk konversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik. "Yang bantuan Pemerintah untuk pembelian sepeda motor listrik baru sebesar Rp. 7 juta per unit sepeda motor untuk 200.000 unit di tahun 2023," ujar Febrio.

Baca Juga: Antusias Pengunjung Perpustakaan Sumedang

Sementara menurut Luhut Binsar Pasaribu, besaran subsidi untuk mobil listrik untuk saat ini masih akan dihitung besaran dan teknis penyalurannya. Meski demikian Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, pemberian subsidi untuk mobil listrik akan dialokasikan untuk 35.900 unit serta 138 unit bus listrik. Untuk mobil sendiri, subsidi ini akan diberikan kepada produsen Wuling dan Hyundai, karena kedua produsen mobil ini sudah memproduksi mobil listriknya di dalam negeri. Sementara itu, untuk teknis penyaluran subsidi pembelian sepeda motor listrik adalah diberikan untuk pembelian unit sepeda motor listrik yang diproduksi di Indonesia, dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40 % atau lebih.*** 

 

Editor: Helmi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x