Terbukti Menggunakan Doping, Binaragawan Willi Ramadhita Dilarang Bertanding Selama 3 Tahun

- 6 April 2024, 21:09 WIB
Ilustrasi Binaraga
Ilustrasi Binaraga /pixabay/

SUMEDANG BAGUS - Atlet binaraga Indonesia Willi Ramadhita dijatuhkan hukuman larangan mengikuti kejuaraan atau turnamen binaraga selama tiga tahun oleh Organisasi Anti-Doping Indonesia (IADO). Hukuman itu diberikan akibat pelanggaran terhadap peraturan anti-doping.

"Atlet Willi Ramadhita dilarang ikut serta dalam kegiatan olahraga selama tiga tahun (19 Januari 2024-18 Januari 2027)," ujar Ketua Umum IADO Gatot S Dewa Broto.

Selain larangan mengikuti kejuaraan, yang bersangkutan juga diwajibkan mengembalikan medali, poin, dan hadiah yang telah diambil sejak 19 Januari 2022 hingga dimulainya periode larangan tersebut selama tiga tahun berikutnya.

Gatot menjelaskan, Willy Ramadhita merupakan salah satu atlet binaraga yang mengikuti Kejuaraan Nasional Binaraga dan Fitness pada 16-17 Desember 2022.

Baca Juga: Kantongi Tiket Olimpiade, Rizki Juniansyah Diminta Menjaga Performa

Oleh sebab itu, pada 17 Desember 2022 telah diminta untuk pengambilan sampel oleh DCO dalam kompetisi. IADO langsung mengirim sampel tersebut dan diterima oleh pihak laboratorium anti-doping di Bangkok, Thailand.

Dalam perkembangan selanjutnya, IADO kembali mengambil sampel terhadap atlet tersebut di luar kompetisi karena ada rekomendasi Athlete Passport Management Unit (APMU) terkait dengan adanya anomali dalam sampel atlet yang bersangkutan saat diperiksa di laboratorium.

Gatot menjelaskan, rekomendasi APMU menyatakan bahwa dibutuhkan sampel tambahan dikarenakan pada sampel sebelumnya rasio T/E sudah terkonfirmasi namun hasil IRMS sampel tersebut negatif.

IADO kemudian memperoleh hasil pemeriksaan dari laboratorium di Bangkok yang mengungkapkan sejumlah zat yang ditemukan seperti Anabolic Androgenic Steroids (AAS/stanozolol metabolites 3’-hydroxy-stanozolol, 4-hydroxy-stanozolol, 16-hydroxy-stanozolol dan S4. Hormone and Metabolic Modulators/GW 1516 metabolite GW 1516 -sulfone yang merupakan kualifikasi zat terlarang di dalam Prohibited List 2023.

Halaman:

Editor: Achmad Wirahadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x