Naik hingga 3,68 Persen, Ini Rincian UMP Jawa Tengah 2021 Mendatang

- 22 November 2020, 20:32 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. /Humas Pemprov Jateng

PR SUMEDANG - Beberapa daerah memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Salah satunya yang melakukan hal tersebut adalah Provinsi Jawa Tengah.

Sebanyak 35 Kota Kabupaten di Jawa Tengah dikabarkan akan mengalami kenaikan UMP pada tahun 2021. Hal ini diungkapkan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Baca Juga: Tanpa Chadwick Boseman, Marvel Lanjutkan Syuting Black Panther 2 Pada Juli 2021

Sebagai informasi, kenaikan UMP di Jawa Tengah mulai dari 0,75% hingga 3,68%.

Sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/62 Tahun 2020, berikut ini daftar lengkap Upah Minimum di 35 Kota Kabupaten tersebut.

Sebagaimana diberitakan Portal Sulut dalam artikel dengan judul Hore UMP Jawa Tengah Naik Hingga 3,68 Persen. Ini Rinciannya, Berlaku 1 Januari 2021 Kota Semarang Rp 2.810.025.

Baca Juga: NCT U Rilis Musik Video Teaser 90's Love, Langsung Jadi Trending Twitter

Kabupaten Demak Rp 2.511. 526

Kabupaten Kendal Rp 2.335.735

Kabupaten Semarang Rp 2.302.797,59

Kota Salatiga Rp 2.101. 457,14

Kabupaten Grobogan Rp 1.890.000

Baca Juga: 9 Manfaat Minyak Ikan, Tingkatkan Kesehatan Jantung hingga Kulit

kabupaten Blora Rp 1.894.000

Kabupaten Kudus Rp 2.290.995,33

Kabupaten Jepara Rp 2.107.000

kabupaten Pati Rp 1.953.000

Kabupaten Rembang Rp 1.861.000

Baca Juga: Napoli Bentrok dengan AC Milan, Daniele Bonera: Saya Sangat Senang Bertemu Gattuso sebagai Lawan

Kabupaten Boyolali Rp 2.000.000

Kota Surakarta Rp 2.013.810

Kabupaten Sukoharjo Rp 1.986.450

Kabupaten Sragen Rp 1.829.500

Kabupaten Karanganyar Rp 2.054.040

Baca Juga: Alhamdulillah, Ada Bansos Modal Usaha dari Kemensos, Ini Persyaratannya

Kabupaten Wonogiri Rp 1.827.000

Kabupaten Klaten Rp 2.011.514,91

Kota Magelang Rp 1.914.000

Kabupaten Magelang Rp 2.075.000

Kabupaten Purworejo Rp 1.905.400

Baca Juga: Trending di Youtube, Ini Lirik Lagu BTS Life Goes On dalam Bahasa Inggris dan Terjemahannya

Kabupaten Temanggung Rp 1.885.000

Kabupaten Wonosobo Rp 1.920.000

Kabupaten Kebumen Rp 1.895.000

Kabupaten Banyumas Rp 1.970.000

Kabupaten Cilacap Rp 2.228.904

Baca Juga: Link Live Streaming dan Prediksi Big Match Napoli vs AC Milan

Kabupaten Banjarnegara Rp 1.805.000

Kabupaten Purbalingga Rp 1.988.000

Kabupaten Batang Rp 2.129.117

Kota Pekalongan Rp 2.139.754

Kabupaten Pekalongan Rp 2.084.155,14

Baca Juga: Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang Imbau Masyarakat Tetap Waspada Covid-19

Kabupaten Pemalang Rp 1.926.000

Kota Tegal Rp 1.982.750

Kabupaten Tegal Rp 1.958.000

Kabupaten Brebes Rp 1.866.722.

"Pada hari ini kami telah luncurkan penentuann upah minimum untuk 35 kabupaten kota," kata Ganjar Pranowo dalam siaran pers yang ditayangkan di instagramnya, Minggu 22 November 2020.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Hewan Pertama yang Dilihat Ungkap Hal Mengganggumu saat Ini

"Sebagai catatan Upah minimum berlaku untuk mereka yang bekerja 1 tahun. Yang lebih satu tahun aturannya tentu tidak ikut ketentuan ini. Ini menjadi jaring pengaman untuk para buruh di Jawa Tengan," sambungnya.

Ganjar mengaku penentuan ini berdasarkan konsultasi para bupati/wali kota dengan pengusaha, buruh dan dewan pengupahan yang akhirnya ditetapkan melalui SK Gubernur.

"Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan ini mulai 1 Januari 2021. Varian kenaikan cukup beragam sesuai hasil kesepakatan bersama," jelas Ganjar.***(Harry Tri Atmojo/Portal Sulut)

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah