Umrah Kembali Dibuka, Kemenag Minta PPIU Prioritaskan Jemaah yang Tertunda

- 3 November 2020, 10:53 WIB
Umrah Kembali Dibuka, Kemenag Minta PPIU Prioritaskan Jemaah yang Tertunda
Umrah Kembali Dibuka, Kemenag Minta PPIU Prioritaskan Jemaah yang Tertunda /Pixabay/@adliwahid

PR SUMEDANG – Arab Saudi sebelumnya melarang Jamaah Umrah dan Haji dari negara lain. Hal tersebut dikarenakan kondisi pandemi Covid-19 yang belum terkendali.

Dikutip dari akun Twitter resmi Kementerian Agama @Kemenag_RI saat ini umrah sudah bisa dilakukan, walaupun masih dalam masa pandemi.

“Kami minta PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) memprioritaskan jemaah yang tertunda pada musim umrah tahun 1441H untuk diberangkatkan lebih awal dari pendaftar umrah baru,” ungkap Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Oman Fathurahman pada website Kementerian Agama (kemenag.go.id) yang dikutip oleh PR Sumedang.

Baca Juga: 5 Cara Mudah Cek Status BPJS Kesehatan, Bisa Lewat WhatsApp

Dilansir dari website Kementerian Agama, Oman menuturkan pihaknya telah menerbitkan surat edaran untuk PPIU dan salah satu poinnya untuk memprioritaskan jemaah yang tertunda.

Terdapat 26.328 jemaah yang tertunda keberangkatannya yang terdaftar pada Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH).

Jemaah tersebut berusia 18 sampai 50 tahun, serta mereka termasuk ke dalam kriteria yang dipersyaratkan Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah umrah.

Baca Juga: Anda Masuk 6 Golongan Ini, Jangan Berharap Untuk Ikut Program Kartu Prakerja Gelombang 11

Terkait hal tersebut, dilansir dari website Kemenag RI, Oman menuturkan Kementerian Agama telah Menerbitkan Keputusan Mentri Agama (KMA) No. 719 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019.

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Twitter Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah