5 Cara Mudah Cek Status BPJS Kesehatan, Bisa Lewat WhatsApp

- 3 November 2020, 09:37 WIB
Ilustrasi Kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan yang bisa dibekukan jika tak lakukan registrasi ulang /KabarJoglosemar Pikiran Rakyat/Sandra
Ilustrasi Kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan yang bisa dibekukan jika tak lakukan registrasi ulang /KabarJoglosemar Pikiran Rakyat/Sandra /DESY/Jurnal Presisi

PR SUMEDANG – BPJS Kesehatan mulai Minggu, 1 November 2020 menghimbau agar peserta yang memiliki data bermasalah segera melakukan pembaruan data.

“Peserta Non-PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) yang memiliki data bermasalah karena tidak dilengkapi NIK (Nomor Induk Kependudukan) diwajikan melakukan pembaruan data NIK mulai tanggal 1 November 2020,” ungkap BPJS Kesehatan dalam akun Twitter resminya @BPJSKesehatanRI yang diunggah pada Sabtu, 31 Oktober 2020.

Seperti yang dikutip dalam akun Twitter @BPJSKesehatanRI, segmen Non-PBI JK yang dimaksud terdiri dari segmen Peserta dan anggota Keluarga Pekerja Penerima Upah Penyelenggaraan Negara (ASN), Anggota Kepolisian Republik Indonesia, serta pensiunannya.

Baca Juga: Anda Masuk 6 Golongan Ini, Jangan Berharap Untuk Ikut Program Kartu Prakerja Gelombang 11

Pembauran data ini dilakukan agar dapat memberikan pelayanan yang maksimal.

“Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan keakurasian data sehingga dapat memberikan Pelayanan Jaminan Kesehatan yang maksimal,” ujar @BPJSKesehatanRI dalam cuitan Twitternya.

“Dan menindaklanjuti rekomendasi KPK, hasil audit BPKP tahun buku 2018 dan hasil Rakornis Eselon I Kementerian/Lembaga tanggal 21 September 2020,” sambungnya.

Baca Juga: BMKG Peringatkan Gelombang Tinggi di Sebagian Wilayah Indonesia Ini, Tinggnya Bisa sampai 4 M

Dalam akun Twitter resminya BPJS Kesehatan memberikan 5 cara mudah untuk mengecek keaktifan kepesertaan JKN-KIS secara online,

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x