PR SUMEDANG – Senin, 2 November 2020, Pemprov DKI Jakarta telah mengumumkan kebijakan UMP (Upah Minimum Provinsi) tahun 2021 dengan pedekatan asimetris.
“Kebijakan UMP asimetris artinya besaran UMP yang ditetapkan tidak sama untuk semua perusahaan,” kata Anis melalui akun Instagramnya @aniesbaswedan.
Anies menjelaskan bahwa ada perusahaan yang diwajibkan membayar gaji pekerja UMP yang dinaikkan.
Baca Juga: Jangan Ngarep! 7 Rekening Ini Nggak Bakal Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang Dua
Ada juga perusahaan yang boleh membayar gaji pekerja dengan nilai UMP yang tidak dinaikkan.
Kebijakan UMP asimetris ini tentu hadir dengan alasan dan pertimbangan tertentu.
“Keadilan jadi pertimbangan utama dalam mengambil kebijakan UMP asimetris ini,” tutur Anies Baswedan.
Baca Juga: Antam Rp1.972.000 per Dua Gram, Update Harga Emas 3 November 2020
Gubernur DKI Jakarta tersebut mengungkapkan bahwa pada masa pandemi Covid-19, ada sektor usaha yang terpukul oleh pandemi, tapi ada juga sektor usaha yang malah tumbuh lebih cepat di masa pandemi.