Dewan Pers Selesaikan 97,66% dari 813 PengaduanKasus Pers pada 2023

- 22 Maret 2024, 12:54 WIB
Anggota Dewan Pers Yadi Hendriana (tengah) dalam "Diskusi Bedah Kasus Pengaduan: Mengupas Pengaduan Kasus Jurnalistik Berulang" di Jakarta, Kamis (21/3/2024).
Anggota Dewan Pers Yadi Hendriana (tengah) dalam "Diskusi Bedah Kasus Pengaduan: Mengupas Pengaduan Kasus Jurnalistik Berulang" di Jakarta, Kamis (21/3/2024). /FOTO: ANTARA/Agatha Olivia Victoria

SUMEDANG BAGUS - Dewan Pers mencatat penerimaan 813 pengaduan kasus pers pada tahun 2023, dengan 794 kasus berhasil diselesaikan, atau setara dengan 97,66 persen. Yadi Hendriana, anggota Dewan Pers, mengungkapkan bahwa dari kasus yang berhasil diselesaikan, 45 di antaranya diselesaikan melalui PPR (pernyataan penilaian dan pendapat), sementara sisanya melalui mediasi dan surat.

Menurut Yadi, tingginya jumlah pengaduan masyarakat ke Dewan Pers merupakan hasil dari kesadaran publik yang ditingkatkan melalui literasi yang dilakukan oleh Dewan Pers dan Organisasi Konstituen Dewan Pers. "Tingginya angka pengaduan masyarakat ke Dewan Pers berkat kesadaran publik karena literasi yang dilakukan oleh Dewan Pers dan Organisasi Konstituen Dewan Pers," ucap Yadi dalam Diskusi Bedah Kasus Pengaduan: Mengupas Pengaduan Kasus Jurnalistik Berulang di Jakarta, Kamis.

Di samping itu, nota kesepahaman dengan Mabes Polri juga telah terbentuk untuk menangani berbagai kasus pers yang masuk ke ranah hukum. Meskipun begitu, Yadi menegaskan bahwa Dewan Pers tidak hanya melihat dari jumlah pengaduan atau penyelesaian, melainkan juga dari kualitas kasus yang dilaporkan.

Dari pengaduan pemberitaan pada tahun 2023, sebanyak 60 persen didominasi oleh perusahaan media tidak profesional, yang ditandai dengan perilaku wartawan memeras, keterlibatan dengan LSM, kerjasama dengan aparat penegak hukum, serta intimidasi untuk keuntungan pribadi.

Yadi menyebut bahwa media-media tidak profesional ini sering kali tidak memiliki penanggung jawab, konten yang tidak mencerminkan karya jurnalistik, dan seringkali tidak memiliki badan hukum. Untuk mengatasi kasus-kasus semacam itu, Dewan Pers meminta klarifikasi kepada pihak yang diadukan. Jika tidak memiliki badan hukum, kasus tersebut tidak ditangani sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Meski begitu, Dewan Pers tetap memproses pengaduan jika karya tersebut sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, meskipun tanpa badan hukum. Dewan Pers kemudian menunjuk mediator dari anggota Dewan Pers yang hasilnya dituangkan dalam berita acara. Sejak 2022, Dewan Pers telah meningkatkan sistem pengaduan pemberitaan pers dengan layanan elektronik melalui link https://pengaduan.dewanpers.or.id/login.

Yadi menekankan bahwa Dewan Pers tetap secara proaktif melaksanakan pengawasan Kode Etik Jurnalistik, tidak hanya menunggu laporan publik, khususnya terkait kasus-kasus provokasi seksual dan berita hoaks, sejalan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menetapkan fungsi Dewan Pers dalam menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.***

Editor: Helmi Surya

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x