Bapanas Berlakukan HET untuk Beras Premium Selama Ramadhan, Cek Harganya!

- 12 Maret 2024, 09:00 WIB
Beras SPHP
Beras SPHP /Humas Kota Bandung

SUMEDANG BAGUS -- Untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga beras di tingkat konsumen selama Ramadhan 1445 Hijriah, Pemerintah Pusat tak hanya menggulirkan operasi pasar. Badan Pangan Nasional juga melakukan upaya memberlakukan sementara relaksasi Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium.

"Tentunya setelah kami mencermati kondisi ketersediaan, pasokan, dan harga beras premium di pasar tradisional maupun ritel modern, menjadi perlu adanya suatu upaya agar terus dapat menjaga stabilitas pasokan dan harga beras premium di tingkat konsumen melalui relaksasi HET beras premium," kata Kepala Bapanas Arief dikutip dari ANTARA dalam keterangan di Jakarta, Selasa 12 Maret 2024.

Baca Juga: Pemda Sumedang dan Bulog Gelar Operasi Pasar Murah Beras untuk Stabilkan Harga

Melalui Badan Pangan Nasional, pemerintah memutuskan menerapkan relaksasi harga eceran tertinggi (HET) beras premium. Relaksasi tersebut diberlakukan sementara mulai 10 Maret sampai 23 Maret.

"Relaksasi HET beras premium ini berlaku sementara selama 2 minggu, sejak 10-23 Maret. Setelah tanggal itu, harga beras premium kembali mengikuti HET sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 7 Tahun 2023,” tutur Arief.

Menurut Arief, penerapan relaksasi HET sementara diberlakukan agar masyarakat lebih nyaman dalam menjalankan ibadah di bulan puasa. Selain itu, diharapkannya masyarakat tidak kesulitan membeli beras di pasar.

“Nanti di minggu keempat, kita meyakini pasokan dan ketersediaan beras akan semakin bertambah dengan adanya panen padi," ucapnya.

Relaksasi HET beras premium yang diberlakukan sementara tersebut menyasar pada delapan wilayah. HET disesuaikan menjadi adanya selisih lebih 1.000 rupiah perkilogram (kg) dibandingkan HET sebelumnya.

Pada wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan diberlakukan relaksasi HET beras premium menjadi 14.900 rupiah perkg dari HET sebelumnya di 13.900 rupiah perkg. Sedangkan wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung relaksasi HET beras premium diberlakukan 15.400 rupiah perkg dari HET sebelumnya 14.400 rupiah perkg.

Halaman:

Editor: B. Hartati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x