Diduga KDRT Anggota DPR RI Dilaporkan MKD

- 22 Mei 2023, 22:50 WIB
Seorang Anggota DPR RI dilaporkan  MKD atas dugaan kasus KDRT
Seorang Anggota DPR RI dilaporkan MKD atas dugaan kasus KDRT /

SUMEDANG BAGUS - Sebuah laporan dilakukan terhadap seorang anggota DPR RI berinisial B ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada hari Senin atas dugaan pelanggaran kode etik terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya yang berinisial M. Pengaduan tersebut dilakukan oleh kuasa hukum korban, Srimiguna, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta. Srimiguna menyatakan bahwa pengaduan tersebut diajukan setelah korban sebelumnya telah melaporkan legislator berinisial B kepada Polrestabes Bandung pada November 2022.

Sebagai kuasa hukum, Srimiguna kemudian mengunjungi Polrestabes Bandung pada pertengahan April 2023 untuk meminta kelanjutan proses penyelidikan atas kasus kliennya. Namun, sejak bulan Mei 2023, proses penyelidikan tersebut telah naik dan dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta. Srimiguna mengungkapkan bahwa pada tanggal 9 Mei, laporan tersebut telah dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri karena kejadian tersebut terjadi di tiga wilayah, yaitu Depok, Bandung, dan Jakarta. Dalam laporan pengaduan kepada MKD yang dilakukan pada hari itu, kuasa hukum juga melampirkan sejumlah dokumen, termasuk surat kuasa, bukti pengaduan ke Polres, identitas pengadu, penarikan pelimpahan kasus ke Mabes Polri, bukti-bukti, dan surat nikah.

Baca Juga: Hasil Survei Menunjukan Masyarakat Tidak Percaya Pada Lembaga DPR Dan Partai Politik

Laporan ini menjadi dasar untuk memulai proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh MKD DPR RI terkait dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh anggota DPR berinisial B terhadap istrinya. MKD akan menangani kasus ini sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku untuk memastikan adanya keadilan dan menindaklanjuti keluhan tersebut.

Kuasa hukum korban menyatakan bahwa mereka akan menyampaikan bukti-bukti lainnya, seperti visum, rekam medis, bukti pemukulan, dan foto-foto, selama persidangan nanti. Mereka berharap dapat mengungkapkan semua bukti ini di hadapan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Meskipun korban telah mendapatkan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), kondisi psikis korban masih belum stabil. Namun, kuasa hukum tersebut enggan memberikan rincian identitas atau kejadian yang dialami korban serta dugaan pelanggaran aturan kode etik yang dilaporkan, karena mereka menunggu proses persidangan MKD DPR RI.

Mereka menekankan bahwa mereka tidak akan menyebutkan nama individu atau fraksi terkait dalam pengaduan tersebut. Tujuan utama mereka adalah agar MKD DPR RI melakukan persidangan dengan transparan, memungkinkan klien mereka untuk menceritakan masalah yang dihadapi. Keputusan akan ada di tangan MKD untuk menentukan langkah selanjutnya. ***

Editor: Helmi Surya

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x