SUMEDANG BAGUS - Sebuah laporan dilakukan terhadap seorang anggota DPR RI berinisial B ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada hari Senin atas dugaan pelanggaran kode etik terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya yang berinisial M. Pengaduan tersebut dilakukan oleh kuasa hukum korban, Srimiguna, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta. Srimiguna menyatakan bahwa pengaduan tersebut diajukan setelah korban sebelumnya telah melaporkan legislator berinisial B kepada Polrestabes Bandung pada November 2022.