SUMEDANG BAGUS - Pemerintah telah menerbitkan aturan hukum mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 , mencakup tunjangan bagi pegawai negeri maupun buruh dan pekerja swasta. Khusus untuk buruh dan pegawai swasta , aturan THR dituangkan dalam bentuk Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/2/HK.04/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh Perusahaan.