Kapan THR Untuk Buruh Dan Pekerja Swasta Dicairkan?

- 31 Maret 2023, 13:55 WIB
/

SUMEDANG BAGUS - Pemerintah telah menerbitkan aturan hukum mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 , mencakup tunjangan bagi pegawai negeri maupun buruh dan pekerja swasta. Khusus untuk buruh dan pegawai swasta , aturan THR dituangkan dalam bentuk Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/2/HK.04/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh Perusahaan.

Surat edaran Ini diundangkan pada tanggal 27 Maret 2023. Dalam aturan ini, dijelaskan bahwa bagi buruh dan pekerja swasta, pembayaran harus dilakukan tujuh hari (H-7) sebelum hari raya. Pembayaran tersebut bahkan disarankan lebih cepat dikarenakan jadwal libur bersama terkait Idul Fitri dimajukan.

Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, menegaskan bahwa THR tidak boleh dicicil. Hanya bila dipastikan lebih baik dibandingkan peraturan perundangan yang berlaku, THR boleh diberikan berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan perusahaan, sebagaimana ketentuan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengaturan THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh.  

Baca Juga: THR Lebaran 2023 Cair Di Tanggal Ini

Merujuk surat edaran yang ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia tersebut, THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah bekerja minimal satu bulan, baik yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), maupun pekerja atau buruh lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundangan. Besaran THR bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja minimal 12 bulan adalah satu bulan upah. Adapun yang telah bekerja minimal satu bulan tetapi belum ada 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.  

Baca Juga: LPS Optmis Perbankan Nasional Tetap Stabil Meski Dunia Terguncang

Surat edaran ini mengatur khusus pemberian THR bagi perusahaan padat karya berorientasi ekspor yang melakukan penyesuaian waktu kerja dan upah sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Untuk pekerja lepas harian dengan masa kerja minimal 12 bulan, THR senilai satu bulan upah merupakan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir. Adapun bila masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah per bulan selama masa kerja itu. Bagi pekerja yang mendapatkan upah berdasarkan satuan hasil, THR senilai satu bulan upah dihitung berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.***

Halaman:

Editor: Helmi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x