DKPP: Pemilu Tetap Lima Tahun Sekali

- 17 Maret 2023, 10:55 WIB
DKPP Berkomitmen Menggelar Pemilu Setiap Lima Tahun Sekali, Sesuai Dengan Amanat UUD 1945
DKPP Berkomitmen Menggelar Pemilu Setiap Lima Tahun Sekali, Sesuai Dengan Amanat UUD 1945 /Muhammad Ashari

Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst sendiri dilayangkan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) dengan KPU RI sebagai pihak Tergugat.

Putusan PN Jakarta Pusat dalam perkara ini mengatakan bahwa tahapan pemilihan umum tahun 2024 yang sudah berjalan harus dihentikan dan diulang dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Baca Juga: Hujan Abu Tipis Guyur Kaliurang Sleman

Menurut Heddy, DKPP telah menerima aduan terkait putusan tersebut. Aduan itu, katanya, dilayangkan oleh Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) yang mengadukan Ketua dan Anggota KPU RI pada 7 Maret 2023.

"Sampai saat ini masih dalam proses verifikasi administrasi," pungkasnya.*** 

Halaman:

Editor: Achmad Wirahadi

Sumber: Humas DKPP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x