DKPP: Pemilu Tetap Lima Tahun Sekali

- 17 Maret 2023, 10:55 WIB
DKPP Berkomitmen Menggelar Pemilu Setiap Lima Tahun Sekali, Sesuai Dengan Amanat UUD 1945
DKPP Berkomitmen Menggelar Pemilu Setiap Lima Tahun Sekali, Sesuai Dengan Amanat UUD 1945 /Muhammad Ashari

SUMEDANG BAGUS - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menjalankan amanat Pasal 22e ayat (1) Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang menyebutkan Pemilu dijalankan setiap lima tahun sekali.

Penegasan ini disampaikan Heddy saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Kerja Komisi II, Gedung Nusantara DPR, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

"Pasal 22e UUd 45 menyatakan bahwa Pemilu 5 tahun sekali. Itu saya kira harus jadi pegangan oleh semua pihak, termasuk DKPP dalam hal menjalankan Undang-undang Kepemiluan," katanya.

Baca Juga: PT INTI Raih Tiga Penghargaan Bergengsi

Ia menambahkan, DKPP berkomitmen menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan berdasar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-undang Dasar 1945 sepanjang belum ada regulasi baru yang menggantikan ketentuan tentang kepemiluan.

"Ini komitmen DKPP," tegas Heddy.

Untuk diketahui, RDP ini diadakan untuk membahas tindak lanjut Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Terkait Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tentang Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Heddy didampingi oleh Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Selain itu, hadir juga Ketua dan Anggota KPU RI serta Bawaslu RI dalam RDP ini.

Baca Juga: Sebut Maneh Ke Ridwan Kamil Seorang Guru Dipecat

Halaman:

Editor: Achmad Wirahadi

Sumber: Humas DKPP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x