SUMEDANGKLIK - Pemerintah memberikan lampu hijau terkait aktivitas mudik Lebaran 2022. Presiden Jokowi bahkan mengatakan sholat Tarawih juga diizinkan digelar di masjid secara berjamaah.
Kabar dari pemerintah tersebut menjadi kabar yang menggembirakan setelah dua tahun lamanya masyarakat dilarang untuk mudik Lebaran 2022.
Meski begitu, masyarakat yang nantinya akan melakukan perjalanan mudik Lebaran 2022 tetap harus memenuhi syarat yang ditentukan oleh pemerintah.
Baca Juga: BPIP dan Pangdam V Brawijaya Jawa Timur Jalin Kolaborasi Pembumian Pancasila Melalui Metode Kekinian
Lalu apa saja syaratnya? Bagi masyarakat yang ingin mudik Lebaran 2022, kini tak lagi diwajibkan melakukan tes antigen maupun PCR.
Namun begitu, pemerintah mewajibkan masyarakat harus sudah mendapatkan vaksinasi dosis 3 atau booster.
Bagi masyarakat yang baru menerima dosis pertama atau kedua vaksinasi, maka tak perlu khawatir. Sebab, akan tetap diperbolehkan melakukan perjalanan mudik.
Syaratnya, masyarakat wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19. Hal ini dilakukan agar meminimalisir risiko penularan kepada kelompok rentan di kampung halaman.