Menag Usul Biaya Haji 1443 H/2022 Sebesar Rp45 Juta, Yaqut Cholil Qoumas: Agar Jemaah Tak Terbebani

- 18 Februari 2022, 11:30 WIB
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, hadiri Rakernas dengan Komisi VIII mengenai persiapan pelayanan dan usulan biaya Haji1443 H/2022 Masehi secara daring dari Rembang,  Rabu 16 Februari 2022.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, hadiri Rakernas dengan Komisi VIII mengenai persiapan pelayanan dan usulan biaya Haji1443 H/2022 Masehi secara daring dari Rembang, Rabu 16 Februari 2022. /

SUMEDANGKLIK - Persiapan Haji 1443 H/2022 Masehi, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) senilai Rp45.053.368.

Hal itu ia jelaskan pada rapat kerja (raker) dengan Komisi VIII DPR RI tentang Penjelasan Persiapan Pelayanan dan Usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443H/2022M, di Gedung DPR RI, Rabu 16 Februari 2022.

Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, kebijakan komponen Bipih tersebut diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji di masa yang akan datang.

“Keseimbangan tersebut dimaksudkan agar jemaah tidak terlalu terbebani dengan biaya yang harus dibayar, mengingat sudah dua tahun melakukan pelunasan Bipih," tuturnya, dari Rembang, Jawa Timur.

Baca Juga: Jual Paket Bahan Sembako Tidak Sesuai Volume dan Kualitas, Oknum e-Warong di Dayeuhkolot Diberhentikan

"Namun di sisi lain juga harus menjaga prinsip istita’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya,” tambah Yaqut Cholil Qoumas.

Sebelumnya, usulan ini sudah disampaikan kepada Komisi VIII DPR RI melalui Surat Nomor MA/ 042/2022 tanggal 14 Februari 2022 perihal Usulan BPIH Reguler dan Khusus Tahun 1443H/2022M.

Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, terdapat dua komponen BPIH reguler, yakni:

Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji, dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi), dana efisiensi haji, dan sumber lain yang sah.

Halaman:

Editor: Panji Eko Laksmanto

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x