Ramai-ramai Tolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Begini Alasan Legislator Pusat dan Daerah

- 15 Februari 2022, 18:07 WIB
Petisi penolakan aturan baru mengenai pencairan JHT tidak bisa dicairkan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan sebelum peserta itu berusia 56 tahun .*
Petisi penolakan aturan baru mengenai pencairan JHT tidak bisa dicairkan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan sebelum peserta itu berusia 56 tahun .* /Tangkapan layar change.org

SUMEDANGKLIK - Partai Gerindra mendesak Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Dalam aturan tersebut mengatur pencairan dan JHT hanya bisa dicairkan saat usia pekerja mencapai 56 tahun.

Menurut Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani, dana JHT merupakan uang pekerja yang menjadi harapan utama bagi para pekerja buruh maupun perkantoran ketika sudah tidak bekerja lagi atau di-PHK, serta akan memulai dengan profesi barunya. Uang tersebut biasanya menjadi modal usaha.

Baca Juga: Banjir dan Longsor Hantam Ponorogo, 15 Rumah Dikepung Banjir

“Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 harus dicabut karena di masa pandemi Covid-19 ini, tunjangan JHT yang telah dikumpulkan BPJS menjadi sandaran utama bagi para pekerja baik buruh pabrik ataupun perkantoran,” ujar Muzani, Selasa 15 Februari 2022.

Selama pandemi Covid-19, kata Muzani, jutaan orang kehilangan pekerjaan, bahkan kesulitan mencari pekerjaan kembali. Umumnya dana JHT menjadi tumpuan para korban PHK untuk mencoba dunia usaha kecil, seperti UMKM.

“Saat pandemi, aktivitas dan produktivitas pabrik maupun perkantoran berkurang yang menyebabkan pendapatan perusahaan menurun. PHK menjadi pilihan terakhir para pengusaha,” kata dia.

Ketua Fraksi Gerindra DPR RI ini menuturkan, dana JHT menjadi penting untuk dicairkan dan digunakan untuk bertahan hidup tanpa pekerjaan. Karena itu, Permenaker No 2/2022 tidak sejalan dengan semangat pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi.

Baca Juga: MENGEJUTKAN! Hasil Survei SMRC Menyatakan PDIP Meraih Perolehan Suara Tertinggi di Jabar

Halaman:

Editor: Ecep Sukirman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah