HORE! Ternyata Foto dan Tanda Tangan di e-KTP Bisa Diubah Loh, Simak Caranya Berikut Ini

- 13 Februari 2022, 12:34 WIB
Data e-KTP bisa dirubah, mulai dari foto, nama, alamat, hingga tanda tangan. Simak caranya.
Data e-KTP bisa dirubah, mulai dari foto, nama, alamat, hingga tanda tangan. Simak caranya. /Malang Terkini/Gilang Rafiqa Sari

SUMEDANGKLIK - Masyarakat rupanya diperbolehkan untuk mengganti atau mengubah foto dan tanda tangan di KTP Elektroniknya (e-KTP). 

Perubahan data e-KTP seperti foto dan tanda tangan tersebut diperbolehkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjendukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendgri). 

Tak hanya foto dan tanda tangan, data lain seperti nama, agama, alamat juga diizinkan untuk dirubah, apabila memang diperlukan dalam keperluan pelayanan administrasi kependudukan. 

Baca Juga: CATAT! Ini Tanda-tanda Orang Munafik saat Mengerjakan Sholat Menurut Ustadz Adi Hidayat

Seperti diketahui, e-KTP merupakan identitas resmi penduduk Indonesia yang telah diterbitkan oleh pemerintah dan berlaku di seluruh Indonesia. 

e-KTP wajib dimiliki oleh setiap penduduk Indonesia sebagai identitas diri. Selain itu, e-KTP juga berfungsi sebagai syarat untuk mengurus dokumen maupun administrasi lainnya. 

Sehingga, data e-KTP harus bena-benar valid dengan dokumen asli milik penduduk. Mulai dari nama, foto, alamat rumah, tanggal lahir, hingga tanda tangan. 

Baca Juga: SIMPEL! dr Zaidul Akbar Beberkan Obat yang Bisa Meredakan Sakit Tenggorokan Akibat Omicron

Lalu bagaimana cara mengubah data di e-KTP?

Halaman:

Editor: R Wisnu Saputra

Sumber: Instagram @dukcapilkemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah