SUMEDANGKLIK - Polemik terus bermunculan seiring dekatnya waktu penyelenggaraan Formul E di ibu kota Jakarata, kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada 4 Juni 2022 mendatang.
Nama Ketua DPRD Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, pun terseret dalam pelaporan 4 wakil dan 7 fraksi penolak interpelasi Formula E.
Pelaporan diajukan karena usulan hak interpelasi Formula E disampaikan dalam rapat badan musyawarah yang digelar pada 27 September 2021 lalu.
Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi dinilai menggelar rapat paripurna secara ilegal.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Mohamad Taufik usai keluar dari ruang Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta, Selasa, 28 September 2021 lalu.
"Yang dilaporkan ketua. Ketua DPRD," ujarnya
Pemeriksaan terhadapanya pun telah dilaksanakan oleh Badan Kehormatan (BK), pada Rabu 9 Februari 2022.
Namun, Prasetyo Edi Marsudi menyanggah bahwa rapat paripurna hak interpelasi Formula E yang dilaksanakan tidak melanggar Peraturan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta.