Ketua DPRD Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi Diperiksa BK Soal Rapat Interpelasi Formula E

- 9 Februari 2022, 15:12 WIB
Ketua DPRD Jakarta Prasetyo Edi Marsudi ketika diwawancarai awak media di Gedung DPRD Jakarta.
Ketua DPRD Jakarta Prasetyo Edi Marsudi ketika diwawancarai awak media di Gedung DPRD Jakarta. /Antara/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

SUMEDANGKLIK - Polemik terus bermunculan seiring dekatnya waktu penyelenggaraan Formul E di ibu kota Jakarata, kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada 4 Juni 2022 mendatang.

Nama Ketua DPRD Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, pun terseret dalam pelaporan 4 wakil dan 7 fraksi penolak interpelasi Formula E.

Pelaporan diajukan karena usulan hak interpelasi Formula E disampaikan dalam rapat badan musyawarah yang digelar pada 27 September 2021 lalu.

Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi dinilai menggelar rapat paripurna secara ilegal.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Mohamad Taufik usai keluar dari ruang Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta, Selasa, 28 September 2021 lalu.

Baca Juga: Polemik Formula E Jakarta Berlanjut, Prasetyo Edi Marsudi: Penyelenggaraan Hanya Dinikmati Asing Saja

"Yang dilaporkan ketua. Ketua DPRD," ujarnya

Pemeriksaan terhadapanya pun telah dilaksanakan oleh Badan Kehormatan (BK), pada Rabu 9 Februari 2022.

Namun, Prasetyo Edi Marsudi menyanggah bahwa rapat paripurna hak interpelasi Formula E yang dilaksanakan tidak melanggar Peraturan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta.

Halaman:

Editor: Panji Eko Laksmanto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah