Per 1 Februari, Pemerintah Kembali Membuka Ekspor Batubara bagi Perusahaan Memiliki Kewajiban DMO

- 1 Februari 2022, 14:29 WIB
Pemerintah mengambil keputusan untuk membuka ekspor batubara kembali sejak 1 Februari 2022.
Pemerintah mengambil keputusan untuk membuka ekspor batubara kembali sejak 1 Februari 2022. /Reuters/

 

SUMEDANGKLIK - Per 1 Februari 2022, pemerintah kembali membuka ekspor Batubara bagi peruahaan yang telah memenuhi kewajiban DMO dan/atau telah menyampaikan Surat Pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021 sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 13.K/HK.021/MEM.B/2022.

Sebelumnya pemerintah memutuskan untuk melarang ekspor Batubara mulau 1 Januari hingga 31 Januari 2022. Larangan ini ditujukan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan PKP2B.

Langkah yang diambil oleh pemerintah ini dilakukan guna menjamin terpenuhinya pasokan Batubara untuk pembangkit listrik.

Baca Juga: Dua Buah Kapal Perang Milik TNI AL akan Dijual, DPR Menyetujuinya

Sementara dibukanya kembali aktivitas ekspor sejak 1 Februari 2022 ini, pemerintah telah mempertimbangkan kondisi pasokan Batubara dan persediaan Batubara pada PLTU PLN dan IPP yang semakin membaik.

"Sementara, perusahaan tambang yang belum memenuhi DMO tahun 2021 dan belum menyampaikan Surat Pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021 belum diizinkan untuk melakukan penjualan batubara ke luar negeri," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin seperti dikuti dari laman resmi Kementerian ESDM, Selasa 1 Februari 2022. 

Izin ekspor diberikan kepada perusahaan tambang yang telah memenuhi kriteria, sebagai berikut:

Baca Juga: Waspada! Link Pendaftaran Bansos Palsu Beredar di Media Sosial, Kemensos RI Anjurkan Begini

Halaman:

Editor: R Wisnu Saputra

Sumber: Kementerian ESDM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah