PPKM Mikro Tahap 3 Resmi Diperpanjang, Ini Kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19

- 9 Maret 2021, 09:07 WIB
PPKM Mikro diperpanjang oleh pemerintah
PPKM Mikro diperpanjang oleh pemerintah /PMJ News/Satgas Covid -19

PR SUMEDANG - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Mikro tahap 3 telah resmi diperpanjang kembali.

Adapun keputusan diperpanjang waktu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Mikro tahap 3 ini dimulai pada hari ini Selasa, 9 Maret 2021 hingga hari Minggu, 21 Maret 2021.

Sedangkan untuk alasannya, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Mikro tahap 3 tersebut diperpanjang karena mengingat pandemi Covid-19 yang hingga kini belum berakhir.

Baca Juga: Mau Bayar Pajak Kendaraan? Yuk Cek Jadwal Samsat Keliling di Sumedang Sepanjang Maret 2021

Dikutip PikiranRakyat-Sumedang.com dari laman BNPB, selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap 3 tersebut, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN, serta anggota TNI/Polri agar tidak bepergian pada masa libur nasional.

Masa libur nasional yakni pada Hari Raya Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW bertepatan pada hari Kamis, 11 Maret 2021, dan Hari Raya Nyepi pada hari Minggu, 14 Maret 2021.

Dalam Rapat Koordinasi Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro tahap 3 melalui media daring, Doni Monardo menyampaikan bahwa langkah tersebut dimaksudkan semata-mata untuk menekan kenaikan angka kasus penularan Covid-19 di Tanah Air pada momentum libur panjang, seperti yang terjadi pada libur hari raya pada tahun lalu.

Baca Juga: River Where The Moon Rises Bertahan dengan Rating Tinggi di Episode Perdana Na In Woo Gantikan Ji Soo

"Kita harus akui, setiap libur panjang mulai Lebaran Idul Fitri tahun lalu selalu diikuti dengan peningkatan kasus harian dan juga kasus aktif, termasuk pada akhir tahun yang lalu, yaitu libur Natal dan liburan Tahun Baru 2021," jelasnya pada Senin, 8 Maret 2021.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: BNPB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah