Libur Nasional Imlek 2021, Pemerintah Larang ASN hingga Pegawai Swasta Ke Luar Kota

- 10 Februari 2021, 13:45 WIB
Ilustrasi Imlek
Ilustrasi Imlek /Tangkapan layar / chinesenewyear.net /

PR SUMEDANG - Imlek tahun ini jatuh pada 12 Februari 2021, yang ditetapkan sebagai hari libur nasional Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili, berdasarkan SKB (Surat Keputusan Bersama) tiga Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.

Pada libur Imlek 2021 yang menjadi libur panjang akhir pekan ini, terdapat kabar bahwa ASN hingga pegawai swasta dilarang untuk bepergian jauh atau luar kota.

Kabar tersebut sebagaimana yang dilansir PikiranRakyat-Sumedang.com dari laman ANTARA, pada hari Senin, 8 Februari 2021, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga menyatakan pemerintah melarang ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN, pegawai swasta untuk melakukan perjalanan jauh atau ke luar kota selama masa liburan Imlek.

Baca Juga: Donasi untuk Keluarga Ustaz Maaher Hampir Rp400 Juta, UMY: Buat Istri Alm Usaha

"Larangan ke luar kota khusus bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN selama masa liburan panjang long weekend yang terkait dengan kegiatan Imlek nanti," kata Airlangga Hartarto.

Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa hal ini bertujuan untuk menekan kasus positif dan melandaikan kurva sebagai prasyarat keberhasilan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Dia menjelaskan perkembangan kasus Covid-19 di Provinsi Jawa dan Bali mewakili 66 persen dari keseluruhan kasus nasional dengan positivity rate secara nasional per 7 Februari di level 17,96 persen.

Baca Juga: Sinopsis The Forbidden Kingdom, Film Aksi Jackie Chan dan Jet Li yang Tayang Malam Ini di Trans TV

Airlangga Hartarto juga merinci hasil Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta mengenai penambahan kasus Covid-19 sudah mulai flat sejalan dengan beberapa wilayah lain seperti Jawa Barat, Jawa Timur, Yogyakarta, dan Banten yang menurun.

Di sisi lain, Airlangga menyebutkan Jawa Barat dan Bali masih ada peningkatan kasus Covid-19 sehingga Presiden Jokowi mengarahkan untuk memberlakukan PPKM Mikro atau tingkat lokal mulai tanggal 9 hingga 22 Februari 2021.

"Tentu perlu ada pendekatan yang lebih mikro sesuai dengan arahan Bapak Presiden yaitu sampai tingkat desa atau pun kelurahan," tegasnya.

Baca Juga: Segera Hadir di NET TV! Simak Preview dan Pemain Drakor Oh My Ghost, Ada Park Bo Young dan Jo Jung Suk

Pemerintah juga melakukan perubahan kebijakan pengaturan untuk perjalanan dalam negeri dan internasional dalam rangka pengendalian Covid-19.

"Di mana penerapan protokol dan pengaturan bagi perjalanan dalam negeri yaitu pengetatan protokol kesehatan terkait testing baik PCR tes maupun antigen," ujar Airlangga.

Dia mengatakan untuk penerapan protokol dan pengaturan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) meliputi pengetatan protokol kesehatan, kewajiban terkait tes (PCR, antigen, dan GeNose), pelaksanaan tes acak, serta pembatasan saat libur panjang atau keagamaan.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini Rabu, 10 Februari 2021, Ada Yeh Hai Mohabbatein hingga Radha Khrisna

Untuk penerapan protokol dan pengaturan bagi Pelaku Perjalanan Internasional (PPI) yaitu larangan memasuki wilayah Indonesia bagi PPI Warga Negara Asing (WNA) kecuali dengan kriteria tertentu, pengetatan protokol kesehatan, kewajiban terkait tes (PCR dan antigen), serta kewajiban karantina terpusat.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x