5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
6. Kepala Desa dan perangkat desa.
7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Jadi, perlu diingat bila tak semua golongang dapat menerima program bantuan sosial (bansos) Kartu Prakerja.***