Memasuki Gelombang 13, Berikut 5 Manfaat Kartu Prakerja

- 2 Maret 2021, 19:00 WIB
Program Kartu Prakerja gelombang 13 segera dibuka pekan ini
Program Kartu Prakerja gelombang 13 segera dibuka pekan ini /Tim Purwakarta/KartuPrakerja/@Facebook

PR SUMEDANG – Bagi yang tidak lolos Kartu Prakerja Gelombang 12 bisa mendaftar kembali di gelombang 13 nanti.

Gelombang 12  Kartu Prakerja sudah ditargetkan untuk 600 ribu penerima, bagi yang tidak lolos masih berkesempatan lolos di Kartu Prakerja gelombang 13.

Pendataran Gelombang 12  Kartu Prakerja sendiri telah selesai dilakukan, kini penerima tinggal menunggu pengumuman penerima yang kabarnya akan diumumkan awal Maret 2021, sehingga kini bersiap muncul gelombang 13.

Dilansir dari situs resmi Prakerja bila program tersebut merupakan pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang diperuntukan bagi para pencari kerja, ataupun orang-orang yang terkena PHK.

Baca Juga: Sinopsis Film I.T di Trans TV Malam Ini , Mengungkap Teror Badut Pennywise

Lebih lanjut, program ini didesain sebagai sebuah produk dan dikemas sedemikian rupa agar memberikan nilai bagi pengguna sekaligus memberikan nilai bagi sektor swasta.

Melalui program Kartu Pekerja diharapkan dapat mengurangi kesusahan ekonomi yang melanda masyarakat Indonesia akibat pandemi Covid-19.

Selain tersebut terdapat lima manfaat program Kartu Pra Kerja yang harus diketahui, diantaranya:

1. Membantu meringankan biaya pelatihan yang ditanggung pekerja dan perusahaan.

2. Mengurangi biaya untuk mencari informasi mengenai pelatihan.

3. Mendorong kebekerjaan dengan mengurangi mismatch.

4. Menjadi komplemen dari pendidikan formal.

5. Membantu daya beli masyarakat yang terdampak penghidupannya akibat Covid-19.

Baca Juga: Agensi P NATION Upload Ulang Lagu Artis Mereka ke Spotify, Sayang Jumlah Stream Hilang

Pemerintah menjelaskan bila program tersebut dapat diterima bagi seluruh warga negara Indonesia dengan usia 18 tahun ke atas dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Namun, perlu diingat bila tak semua warga Indonesia menerima program tersebut. Berikut adalah daftar golongan yang tidak dapat menerima bantuan sosial Kartu Prakerja:

1. Pejabat Negara.

2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

3. Aparatur Sipil Negara.

4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

6. Kepala Desa dan perangkat desa.

7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Jadi, perlu diingat bila tak semua golongang dapat menerima program bantuan sosial (bansos) Kartu Prakerja.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah