Jasa Raharja Beri Santunan pada Empat Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ 182 yang Teridentifikasi

- 13 Januari 2021, 17:45 WIB
Menhub Budi Karya dan manajemen Sriwijaya Air serta Jasa Raharja melakukan pertemuan secara langsung dengan perwakilan keluarga penumpang & awak SJ-182.
Menhub Budi Karya dan manajemen Sriwijaya Air serta Jasa Raharja melakukan pertemuan secara langsung dengan perwakilan keluarga penumpang & awak SJ-182. /Foto: Biro Pers Kemenhub/
PR SUMEDANG - Kabar baik datang Dari PT Jasa Raharja (Persero) terkait santunan untuk korban pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang jatuh.
 
Sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Sumedang.com dari laman Antara News pada Rabu, 13 Januari 2021, bahwa pencairan santunan untuk keluarga korban penumpang Sriwijaya Air SJ 182 yang jatuh pada 9 Januari 2021 lalu.
 
Dikabarkan hingga kini telah dicairkan santunan kepada empat keluarga korban yang telah berhasil teridentifikasi.
 
"Jadi sudah kami serahkan empat, dan semuanya dapat kami selesaikan kurang dari 24 jam sejak diidentifikasi," ujar Amos Sampetoding selaku Direktur Operasional Jasa Raharja.
 
 
Amos juga menyampaikan bahwa pihaknya mencairkan santunan tersebut setelah satu korban teridentifikasi oleh tim DVI Polri pada Senin, 11 Januari 2021 dan setelah tiga korban diidentifikasi pada Selasa, 12 Januari 2021 kemarin.
 
Menurutnya, saat ini Jasa Raharja memiliki data para korban pesawat Sriwijaya Air SJ 182.
 
Selain itu, dia mengatakan bahwa terdapat para petugas Jasa Raharja yang sudah bersiaga di 27 kota di 13 provinsi.
 
 
Lebih lanjut, kata Amos apabila ketika ada pengumuman identifikasi korban dalam konferensi pers di rumah sakit Polri Kramat Jati, maka petugas Jasa Raharja langsung menghubungi keluarga korban atau ahli waris dari korban.
 
Kemudian, Amos menuturkan bahwa total santunan yang sudah diberikan kepada empat keluarga korban hingga saat ini sebanyak Rp200 juta.
 
"Sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan, santunan yang diberikan kepada korban meninggal dalam kecelakaan angkutan umum itu adalah Rp50 juta," katanya.
 
 
Dia menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan bukti kehadiran negara kepada masyarakat sebagai bentuk empati dari terjadinya kecelakaan.
 
"Ini adalah perlindungan sosial dan santunan juga diberikan sebagai bukti kehadiran negara kepada masyarakat sebagai empati atas terjadinya kecelakaan," tutur Amos menambahkan.
 
Bahkan, pencairan santunan tersebut dilakukan secepatnya atas amanah dari Presiden Jokowi agar Jasa Raharja dengan segera menyerahkan hak-hak asuransi pada korban.***
 

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah