Sriwijaya Air Tegaskan Keluarga Korban Pesawat Jatuh Tidak Diizinkan Lihat Jenazah Kerabat, Kenapa?

- 12 Januari 2021, 17:30 WIB
Personil gabungan mengumpulkan total 74 kantong jenazah korban pesawat Sriwijaya Air SJ-182.
Personil gabungan mengumpulkan total 74 kantong jenazah korban pesawat Sriwijaya Air SJ-182. /PMJ News
PR SUMEDANG - Pihak maskapai Sriwijaya Air menyampaikan terkait kebijakan proses pengantaran jenazah korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 akan disesuaikan dengan kemauan pihak keluarga.
 
Sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Sumedang.com dari laman Antara News pada Selasa, 12 Januari 2021, District Manager Sriwijaya Air Pontianak Faisal Rahman menegaskan bahwa pihaknya akan mengantar jenazah para korban sesuai kemauan pihak keluarga.
 
"Setelah ditemukan dan dilakukan pemeriksaan kepastian identitas jenazah para korban oleh DVI, nantinya jenazah itu akan diserahkan kepada Pemda dimana jenazah berdomisili," ujarnya.
 
 
"Namun, pemulangan jenazah itu akan diantarkan tergantung dari permintaan dari pihak keluarga," kata Faisal menambahkan.
 
Faisal mengatakan bahwa pengantaran jenazah akan dilakukan pihaknya hingga ke tempat yang diinginkan keluarga korban.
 
Hal tersebut, kata Faisal juga telah disepakati pihaknya dengan seluruh keluarga korban yang telah berada di Jakarta dengan pihak DVI Biddokkes Mabes Polri.
 
 
"Dalam kesepakatan itu, dinyatakan bahwa seluruh jenazah akan dikembalikan setelah menunggu seluruh proses pencarian selesai," ucapnya.
 
Selain itu, Faisal juga menjelaskan bahwa pihak Sriwijaya Air akan selalu memfasilitasi para keluarga korban yang ingin berangkat ke Jakarta.
 
Akan tetapi, ia menginformasikan bahwa jika jenazah para korban telah ditemukan dan berhasil diidentifikasi, pihak keluarga dari korban tersebut tidak diperkenankan melihatnya.
 
 
"Jadi jika ditemukan jenazah pihak keluarga hanya bisa mengikuti dan mendapat informasi dari pers rilis yang dilakukan oleh Basarnas," tutur Faisal.
 
"Sementara untuk jenazah itu sendiri akan langsung ditangani oleh tim DVI Biddokkes Mabes Polri dan pihak keluarga tidak bisa melihat langsung jenazah korban," ujarnya menegaskan.
 
Sebelumnya dikabarkan bahwa pesawat Sriwijaya Air SJ 182 dengan rute Jakarta-Pontianak telah dilaporkan hilang kontak pada Sabtu, 9 Januari 2021 pukul 14.40 WIB dan jatuh di perairan Kepulauan Seribu.
 
 
Pesawat tersebut mengangkut 62 orang dengan rincian 50 penumpang dan 12 orang kru Sriwijaya Air.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah