PR SUMEDANG – Hingga tahun baru 2021, pandemi Covid-19 belum berakhir sehingga dampaknya masih terasa, termasuk dalam bidang ekonomi.
Oleh karena itu, untuk meringankan beban masyarakat serta kelompok industri dan komersial dalam menghadapi pandemi Covid-19, pemerintah melalui PLN memperpanjang stimulus keringanan tagihan listrik di tahun 2021.
Sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Sumedang.com dari laman Instagram PLN Indonesia pada Sabtu, 2 Januari 2021, stimulus keringanan tagihan listrik diperpanjang hingga Maret 2021.
Baca Juga: Bikin Kupu-kupu di Hati Menari, Ini 3 Momen Romantis dari Raja Cheoljong di Drama Korea 'Mr. Queen'
Dijelaskan, keputusan ini sesuai dengan arahan Presiden Indonesia, Joko Widodo dan kesepakatan tiga menteri yakni Menteri ESDM, Menteri Keuangan, dan Menteri BUMN terkait pembahasan kelanjutan program Pemulihan Ekonomi Nasional Sektor Ketenagalistrikan.
Dirangkum PikiranRakyat-Sumedang.com dari laman Instagram pln_id, berikut ketentuan teknis stimulus keringanan tagihan listrik untuk tahun 2021.
1. Diskon tarif listrik
Diskon 100% untuk listrik rumah tangga dengan daya 450 VA (R1/ TR 450 VA) dan 50% untuk listrik rumah tangga dengan daya 900 VA bersubsidi (R1/ TR 900 VA).
Baca Juga: Terlibat 'Cinlok', Ini Film dan Drama yang Dibintangi Hyun Bin dan Son Ye Jin Sebelum Pacaran