Kini Dipermudah, Ini Syarat Lengkap Rekrutmen PPPK Guru Honorer

- 27 November 2020, 19:13 WIB
Ilustrasi Seleksi.*
Ilustrasi Seleksi.* /pixabay.com/F1Digitals

PR SUMEDANG - Perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan segera dilaksanakan oleh pemerintah.

Bahkan pemerintah menyediakan kuota sebanyak satu juta untuk guru honorer mengikuti perekrutan tersebut.

Tak hanya guru honorer K2, nonkategori, pengajar di sekolah swasta, dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG) diberikan kesempatan yang sebesar-besarnya untuk mengikuti perekrutan PPPK.

Baca Juga: Ragu Jelang Pernikahan? 7 Cara Ini Bisa Bantu Kamu Atasi Kekhawatiran

Diketahui rentang usia yang bisa mengikuti proses rekrutmen tersebut adalah 20 sampai 59 tahun.

Kabar baiknya, syarat yang dipatok Kemendikbud untuk calon pendaftar PPPK juga tidak begitu sulit.

Sebagaimana diberitakan Portal Sulut dalam artikel Syarat Rekrutmen PPPK Guru Honorer Dipermudah. Ini Lengkapnya seluruh guru honorer dan lulusan PPG yang belum bekerja bisa mendaftar.

Baca Juga: Tayang Nanti Malam, Simak Sinopsis Film The Divergent Series: Insurgent

Kemendikbud juga tidak mensyaratkan sertifikat pendidik (Serdik).

Hanya guru sesuai kualifikasi pendidikan (ijazahnya linear) yang disyaratkan.

"Guru matematika, maka ijazahnya harus sarjana pendidikan matematika. Guru bahasa Inggris, maka ijazahnya harus sarjana pendidikan bahasa Inggris. Yang bisa ikut adalah guru-guru honorer K2, nonkategori, dan guru swasta yang terdaftar dalam data pokok pendidikan (dapodik) serta lulusan PPG," kata Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Iwan Syahril, Kamis 26 November 2020.

Baca Juga: Basmi Jamur dan Hama Pada Keladi, Aglonema, dan Alokasi, Simak 6 Manfaat Ajaib Baking Soda

Kebijakan ini lanjutnya, agar seluruh guru honorer terutama di sekolah negeri maupun lulusan PPG yang belum pernah mengajar bisa ikut berkompetisi.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyatakan tidak ada pembatasan kapasitas jumlah peserta.

“Jadi tidak ada lagi prioritas, siapa yang lebih duluan. Semuanya boleh mengambil tes, yang lulus boleh menjadi PPPK,” ungkap Nadiem saat menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers perkembangan pemulihan ekonomi di Kantor Presiden, Rabu 25 November 2020.

Baca Juga: Nyaris Telan Korban Jiwa, Ini Cara Aman Merawat Tanaman Hias Dieffenbachia

Untuk tesnya sendiri, imbuhnya, akan dilaksanakan secara online sehingga semua guru honorer yang ada bisa mengikuti asalkan sesuai kriteria menjadi peserta.

Jika gagal pada tes pertama, bisa mengulang tes kedua dan ketiga. “Jadi saya harus merubah pola pikirnya, sudah tidak ada dahulu-dahuluan lagi. Semuanya bisa mengambil, pada 2021, bahkan bukan cuma sekali. Mereka bisa mengambil totalnya tiga kali mengambil, jadi kalau gagal, bisa mencoba lagi,” lanjut Nadiem.***(Harry Tri Atmojo/Portal Sulut)

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah