SUMEDANGKLIK - Memasuki bulan suci Ramadhan dan Idulfitri 1443 Hijriah, masyarakat Indonesia memiliki budaya melakukan perjalanan pulang ke kampung halaman atau mudik.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto menjelaskan, rekam jejak peningkatan kasus Covid-19, sejalan dengan peningkatan mobilitas masyarakat yang melakukan mudik pada Idulfitri tahun 2021 lalu.
"Data menunjukkan peningkatan kasus Covid-19 pasca mudik lebaran Idulfitri tahun 2021 lalu seiring dengan hadirnya varian delta. Puncaknya pada 15 Juli 2021 terdapat 56.757 kasus," ujar Suharyanto dalam konferensi pers Penyesuaian Regulasi Perjalanan Aman Covid-19 secara daring, Kamis 31 Maret 2022 malam.
Baca Juga: Cara Membuat Ayam Goreng Mentega, Menu Buka Puasa yang Sangat Menggoda
Meski sempat melandai, lanjut Suharyanto, kasus Covid-19 juga kembali mengalami peningkatan pasca libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.
Hal itu diiringi dengan adanya varian omicron dengan puncak kasus pada 16 Februari 2022 menyentuh angka 64.718 kasus.
Tahun ini, seiring dengan terkendalinya laju COVID-19 di Indonesia saat ini, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) memberikan izin kepada masyarakat untuk melakukan mudik lebaran.
Syaratnya telah melakukan vaksin dosis 1 dan 2 serta booster dengan didukung penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Menindaklajuti arahan Presiden tersebut, Suharyanto menjelaskan aturan pelaksanaan perjalanan mudik lebaran Idulfitri tahun 2022 untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di tengah masyarakat.
"Bagi masyarakat yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster, tidak perlu melakukan testing," ucap Suharyanto.
Sedangkan bagi masyarakat yang telah menerima vaksinasi sampai dosis kedua, diwajibkan untuk melakukan testing antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam.
Bagi masyarakat yang baru menerima vaksinasi dosis pertama, diwajibkan untuk melakukan testing PCR 3 x 24 jam.
"Bagi masyarakat dengan kondisi kesehatan tertentu sehingga belum bisa vaksinasi, wajib untuk melakukan testing PCR 3 x 24 jam dan melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau rumah sakit setempat," ucap dia.
Kemudian untuk anak-anak dibawah umur 6 tahun, tidak perlu melakukan testing namun wajib didampingi oleh pendamping perjalanan yang telah memenuhi syarat perjalanan.
Sedangkan untuk anak-anak umur 6 hingga 17 tahun, tidak perlu melakukan testing namun harus menunjukkan vaksinasi sampai dosis kedua.
Suharyanto yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengingatkan, aturan pelaksanaan mudik ini nantinya akan disusun menjadi surat edaran resmi bagi para pemudik.
Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 seperti tahun sebelumnya.
"Satgas Nasional tidak membatasi pemudik, namun mudik harus tetap berjalan dengan aman, lancar dan, kita cegah dari potensi penularan Covid-19 yang memicu peningkatan kasus secara signifikan seperti tahun sebelumnya," ungkapnya. ***