Cek eform.bri.co.id/bpum, Ternyata Hanya 5 Golongan Ini yang Terdaftar Penerima BLT Banpres UMKM

7 Januari 2021, 06:30 WIB
Bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM Rp2,4 juta hanya cair ke 5 golongan ini, berikut cara cek online daftar penerima di link eform.bri.co.id/bpum. /Instagram.com/@kemenkopUKM/

PR SUMEDANG - Melalui bank BRI, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) masih cair hingga akhir Januari 2021. Kendati begitu masyarakat harus tahu, BLT UMKM ini ternyata hanya cair ke lima golongan saja.

Adapun besaran yang diterima yakni Rp2,4 juta, ini bisa dicek secara online menggunakan NIK KTP di link eform.bri.co.id/bpum.

Hal itu sesuai dengan pernyataan pers Direktur Mikro BRI Supari di Jakarta, Senin lalu.

Baca Juga: Akses Link eform.bri.co.id/bpum, Cek Daftar Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap Dua Cair Desember Ini

"Kami menyediakan sistem yang bisa diakses secara real time oleh masyarakat. Jadi sebelum ke kantor BRI, pelaku usaha mikro dapat memastikan terlebih dahulu melalui e-form BRI," kata Direktur Mikro BRI Supari dalam keterangan pers di Jakarta, Senin lalu.

Adapun lima golongan yang berhak dapat bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM ini diantaranya adalah sebagai berikut, dalam artikel Maaf, Daftar Penerima BLT Banpres UMKM BPUM BRI di eform.bri.co.id/bpum Hanya 5 Golongan Ini

WNI

Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
Mememiliki usaha mikro
Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Baca Juga: Menawan, Ini Wisata Baru Sumedang yang Wajib Dikunjungi untuk Spot Swafoto

Tidak hanya itu, bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM ini hanya menyasar usaha mikro yang memenuhi kriteria sesuai UU No 20 tahun 2008 berikut ini:

Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha: atau

Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.

Baca Juga: Simak Cara Merawat Tanaman Hias String of Heart, Flora Gantung yang Cantik dan Menawan

Sebagai informasi, sejak diluncurkan pada Agustus 2020 lalu, penyaluran BPUM melalui bank BUMN ini hingga Desember 2020 sudah mencapai Rp18,7 triliun kepada 7,8 juta penerima.

Masyarakat diimbau mengakses terlebih dahulu laman eform.bri.co.id/bpum sebelum mendatangi kantor BRI, untuk mencegah terjadinya penumpukan atau antrean penerima BPUM.

Berikut cara cek online daftar penerima bantuan BLT Banpres UMKM melalui link eform.bri.co.id/bpum menggunakan NIK KTP.

Baca Juga: Viral! Ini Kisah Pengacara dengan Nama Terpendek di Indonesia: Saya Bangga Punya Nama ‘O’

1.Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id/bpum
2.Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
3.Masukkan kode verifikasi yang tertera,
4.Kemudian klik Proses Inquiry
5.Lalu akan muncul informasi status pendaftaran 5.BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.
6.Apabila masyarakat tersebut merupakan penerima BPUM, maka dapat segera menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk mengecek waktu atau jadwal pencairan.

Pencairan BPUM dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang ditentukan BRI sesuai kapasitas kantor demi menghindari terjadinya kerumunan.

Penerima BPUM bisa datang mengambil haknya dengan membawa identitas diri, agar sesuai dengan data penerima yang diperoleh dari Kementerian Koperasi
dan UKM.

Baca Juga: Usai Divaksin Covid-19 Tidak Diperbolehkan Pulang Ke Rumah dan Beraktivitas, Ternyata Ini Alasannya

Dalam melaksanakan pelayanan pencairan BPUM, Unit Kerja BRI berkoordinasi dengan berbagai pihak, di antaranya dengan Satgas COVID-19, pemda dan pihak berwajib lain untuk mengatur kegiatan pelayanan BPUM.

Program BPUM diluncurkan pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk membantu masyarakat yang memiliki usaha mikro, agar tetap bertahan dan bisa melewati masa sulit akibat pandemi.

BPUM diberikan secara langsung dengan nominal mencapai Rp2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang telah memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Pemkab Sumedang Promosikan Wisata Sumedang Lewat Duta Sosmed

Syarat tersebut antara lain Warga Negara Indonesia, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI/POLRI, serta bukan pegawai BUMN/BUMD.***(Imam Fakhrudin/Berita DIY)

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler