Soal Pembubaran FPI, Profesor Monash Australia Ariel Heryanto Ungkap Tiga Hal Buat Tidak Setuju

1 Januari 2021, 16:26 WIB
Ariel Heryanto (kanan) turut mengomentari pembubaran FPI (kiri). /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

PR Sumedang – Mengenai pembubaran dan pelarangan ormas Front Pembela Islam (FPI), Profesor Emiretus dari Univeristas Monash Australia, Ariel Heryanto menyampaikan pendapatnya lewat cuitan twitter pribdainya.

Ariel Heryanto mengungkapkan pandangan tidak setuju mengenai pembubaran FPI.

“Saya tak pernah setuju,” tulisnya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Sumedang.com dari cuitan Twitter @ariel_heryanto pada 31 Desember 2020.

Baca Juga: Fadli Zon Klaim Pandemi Buat Kualitas Demokrasi Turun, Bahkan Jadi Momen Konsolidasi Oligarki

Ariel Heryanto menilai pelanggaran tersebut tidak masalah kecuali jika telah terbukti melanggar hukum.

“Pelarangan ormas oleh negara, kecuali terbukti di pengadilan mereka telah melanggar hukum,” tulisnya.

Dia juga mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap ormas yang melanggar hukum tapi dibiarkan oleh pemerintah.

“Pelanggaran hukum oleh ormas yang dibiarkan oleh negara bertahun-tahun, pembentukan ormas yang dibina, direstui atau disponsori negara untuk melakukan kekerasan,” tulisnya.

Baca Juga: Tiga Bansos Kemensos Akan Cair Januari 2021, Cek Segera BPNT, PKH dan BST Anda!

Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia resmi membubarkan serta melarang aktivitas organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI).

Mahfud MD menyatakan bahwa secara de jure, FPI telah bubar sejak tahun 2019.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam keterangan pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020.

Baca Juga: Soroti Soal Pembubaran FPI, Rocky Gerung: Kekonyolan yang Sudah Dipersiapkan Dari Awal

Keputusan tersebut dilakukan berdasarkan putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember 2019.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler