KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Direktur Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno

20 Desember 2020, 10:53 WIB
Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia 2007-2012 Hadinoto Soedigno (HDS) saat digiring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/ ANTARA/ /

PR SUMEDANG - Diketahui Agustus 2019, KPK melakukan penyidikan dengan menetapkan 3 orang tersangka.

Pertama, KPK menetapkan mantan Dirut Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar dan pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA) dan Connaught International Pte.Ltd. Soetikno Soedarjo sebagai tersangka.

Hal tersebut terkait kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia dan TPPU.

Baca Juga: Viral, Seorang Dokter Kandungan Hampir Semaput, Dengarkan Curhat Anak SMP Gugurkan Kandungan

Keduanya telah divonis bersalah Majelis Hakim Tipikor dan perkaranya masih dalam proses upaya hukum kasasi, dilansir Pikiran Rakyat Sumedang dari Antara.

Kedua, KPK juga menetapkan Hadinoto sebagai tersangka dan pada 20 November 2020, KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan menetapkan Hadinoto sebagai tersangka TPPU.

Dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia.

Perbuatan tersangka Hadinoto tersebut diduga dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang suap tersebut guna menghindari pengawasan dari otoritas berwenang baik yang ada di Indonesia maupun di Singapura.

Baca Juga: Hasil Pertandingan, Top Skor, Klasemen Sementara Liga Inggris Pekan ke-14

Tersangka Hadinoto diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan diduga melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan selama 40 hari ke depan terhadap mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia 2007-2012 Hadinoto Soedigno (HDS).

Baca Juga: Masa Penahanan 2 Tersangka Korupsi Proyek di Bakamla Diperpanjang KPK hingga Januari 2021

"Guna kebutuhan penyelesaian berkas perkara, tim penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka HDS selama 40 hari dimulai 24 Desember 2020 sampai dengan 1 Februari 2021 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur," ujar Plt Juru Bicara KPK melalui keterangannya di Jakarta, Minggu, 20 Desember 2020.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler