Anies Baswedan Berlakukan Rapid Test Antigen untuk Syarat Masuk ke Jakarta

16 Desember 2020, 17:19 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. /Instagram.com/@aniesbaswedan

PR SUMEDANG - Doni Monardo, Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengajak semua masyarakat agar merayakan Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di rumah.

Hal ini karena libur akhir tahun 2020 berpotensi menyebabkan kerumunan di tempat umum.

Bahkan pemerintah Republik Indonesia melarang kegiatan perayaan Tahun Baru 2021.

Baca Juga: Tambah 6.725 Kasus, Update Covid-19 di Indonesia 16 Desember 2020

Keputusan tersebut diambil demi mencegah melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia.

Pada tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvest) meminta diberlakukan pengetatan.

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel Tiadakan Perayaan Tahun Baru, Anies Baswedan Juga akan Jadikan Rapid Antigen Syarat Masuk Jakarta dilansir dari PMJ News, keputusan tersebut diambil dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali yang digelar secara virtual.

Baca Juga: Netflix Korea Rilis Foto Pemain Serial Drama Sweet Home, Ini Reaksi Netizen

Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah DKI Jakarta juga telah mengumumkan meniadakan perayaan Tahun Baru 2021, untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Dalam Rakor Penanganan Covid-19 tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap agar kebijakan tersebut juga dapat diberlakukan juga di satu kawasan Jabodetabek.

“Kami memberlakukan hal ini Pak Menko dan saya harap di satu kawasan Jabodetabek juga diberlakukan policy (kebijakan, red) yang sama,” katanya dalam pernyataan resminya, di Jakarta, Rabu, 16 Desember 2020.

Baca Juga: Terpaksa Telan Nasi Cadong Meski Sambil Menangis, Rey Utami: Kalau Nggak Makan Mati!

Di samping itu, Anies Baswedan juga mengatakan bahwa pihaknya akan mewajibkan rapid test antigen pada masyarakat yang masuk ke Jakarta, khususnya bagi yang datang melalui Bandara.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan bahwa jajaran Polda Metro Jaya siap melakukan penindakan tegas bila terdapat masyarakat yang melanggar protokol kesehatan saat malam pergantian Tahun Baru 2021.

Lebih lanjut, Yusri Yunus juga menegaskan bahwa pihaknya tak segan menutup tempat hingga mencabut izin usaha bila masih melanggar aturan yang telah ditentukan.***(Irwan Suherman/Pikiran Rakyat)

 

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler