Pemerintah Secara Resmi Kurangi 3 Hari Libur Cuti Bersama Akhir Tahun

1 Desember 2020, 21:18 WIB
Ilustrasi kalender libur akhir tahun bulan Desember 2020. /pixabay/

PR SUMEDANG - Pemerintah Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendi secara resmi mengumumkan pengurangan untuk libur cuti bersama akhir tahun 2020 ini.

Dilansir Pikiran Rakyat Sumedang dari Antara pada Selasa, 1 Desember 2020, bahwa pemerintah telah memutuskan untuk mengurangi hari libur cuti bersama di akhir tahun 2020 menjadi tiga hari yang tadinya terdapat enam hari libur.

"Secara teknis pengurangan libur itu ada tiga hari yaitu tanggal 28 hingga 30 Desember. Nanti kesepakatan ini akan ditandatangani oleh tiga menteri, Menpan RB, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Agama," kata Muhadjir.

Baca Juga: Link Live Streaming Liga Champions Malam ini, Atletico Madrid vs Bayern Munchen

Menurutnya, libur Natal dan Tahun Baru tetap ada, ditambahkan dengan libur pengganti Idul Fitri yang sebelumnya dipindahkan dari bulan Juli 2020 lalu.

Berdasarkan kalender nasional, tanggal 24 dan 25 Desember 2020 yang jatuh bertepatan pada hari Kamis dan Jumat telah ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional.

Kemudian, pada tanggal 26 dan 27 Desember 2020 yang jatuh pada hari Sabtu dan Minggu pun ditetapkan sebagai hari libur akhir pekan.

Baca Juga: Link Live Streaming Liga Champions Grup B, Borussia Moenchengladbach vs Inter Milan

Diketahui sebelumnya pada bulan April 2020 lalu, bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Menteri Agama, dan Menteri Ketenagakerjaan telah memutuskan bahwa pada tanggal 28 hingga 31 Desember 2020 sebagai cuti bersama untuk menggantikan libur pada Idul Fitri 2020.

Akan tetapi, dengan adanya keputusan yang terbaru saat ini, libur pengganti cuti bersama Idul Fitri 2020 hanya pada tanggal 31 Desember 2020.

Muhadjir Effendy juga mengingatkan bahwa pengurangan hari libur cuti bersama Idul Fitri tersebut tidak akan diganti di lain hari.

Baca Juga: Link Live Streaming Shakhtar Donetsk vs Real Madrid, Perebutan Posisi 16 Besar Liga Champions

"Dikurangi berarti tidak akan diganti. Dipangkas, dikurangi jadi tidak akan diganti," katanya.

Atas dasar hal tersebut, pemerintah mengimbau agar para pekerja dan pelaku usaha tetap menyesuaikan hari kerja seperti biasanya di tanggal 28 hingga 31 Desember 2020 mendatang.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler