Selain Makan dan Minum, 8 Hal ini Ternyata Bisa Membatalkan Puasa, Salah Satunya Muntah Disengaja

- 4 April 2021, 12:30 WIB
Selain Makan dan Minum, 8 Hal ini Ternyata Bisa Membatalkan Puasa, Salah Satunya Jima
Selain Makan dan Minum, 8 Hal ini Ternyata Bisa Membatalkan Puasa, Salah Satunya Jima /Pixabay/mohamed_hassan

PR SUMEDANG – Beberapa hari lagi, umat muslim akan menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1442 H. Ada beberapa hal yang membatalkan puasa dan hal ini berlaku untuk semua puasa, baik wajib yang dilakukan di bualan Ramadhan atau sunnah.

Kementrian Agama (Kemenag) akan melakukan sidang isbat pada tanggal 12 April 2021 sebagai penentuan 1 Ramadhan 1442 H.

Untuk mempersiapkan datangnya bulan Ramadhan selain makan dan minum, perlu adanya sikap hati-hati agar terhindar dari hal atau perkara yang bisa membatalbkan puasa sehingga tidak mengurangi kesempurnaan nilai ibadah yang dijalankan.

Baca Juga: Pindahkan 22 Mumi dari Kerajaan Kuno, Mesir Adakan Parade Spektakuler Bertajuk 'Parade Emas Firaun'

Dikutip PikiranRakyat-Sumedang.com dari laman iqro.or.id, berikut 8 hal lain yang bisa membatalkan puasa:

1. Jima

Melakukan Jima pada siang hari dengan disengaja, baik keluar mani ataupun tidak hal tersebut bisa menjadi salah satu faktor yang membatalkan puasa.

Bagi yang berniat puasa pada malam harinya, lalu pada siang hari melakukan hal tersbut maka diwajibkan untuk menggantinya di luar bulan Ramadhan.

Baca Juga: Bocoran River Where The Moon Rises Episode 15: Go Won Pyo dan Ratu Jin Tertangkap Basah Putri Pyeonggang?

2. Mengeluarkan Mani dengan Sengaja

Mengeluarkan mani dengan sengaja dapat membatalkan puasa, kecuali jika bermimpi dan ketika bangun diharuskan untuk mandi junub.

3. Muntah Disengaja

Muntah disengaja seperti memasukan jari ke dalam kerongkongan agar muntah dapat membatalkan puasa, namun tidak termasuk muntah karena sakit atau mabuk saat diperjalanan.

Baca Juga: MOOMOO! MAMAMOO Tampil di Shopee 4.4 Mega Shopping Day Malam Ini, Berikut Link Nonton Acaranya

4. Haid dan Nifas

Bgai wanita yang sedang haid atau nifas (melahirkan) tidak diperbolehkan puasa sampai bersih dari haidnya. Sebagai penggantinya maka bisa melakukan puasa qadha di luar bulan Ramadhan.

5. Memasukan Jarum Suntik

Memasukan suatu hal ke dalam tubuh melalui jarum suntik yang bertujuan untuk mengeyangkan bisa membatalkan puasa, kecuali jika dalam keadaan darurat seperti masalah kesehatan.

Baca Juga: Tak Perlu Antre! Kini Perpanjangan SIM Bisa Dilakukan Secara Online, Simak Caranya di Sini!

6. Gila (Hilang Akal)

Orang yang sedang megalami gangguan kejiwaan tidak diwajibkan untuk berpuasa, jika sedang berpuasa lalu tiba-tiba mengalami gangguan jiwa maka puasanya batal.

7. Memasukan Benda Melalui Kubul dan Dhubur

Sengaja memasukan benda padat atau cair ke melalui kedua lubang (dubur atau qubul) dapat membatalkan puasa, sebaiknya hindari buang angin di dalam air yang bisa menyebabkan air masuk.

Baca Juga: Mini Album Like Water - Wendy RV Rilis Besok, Ini Idol K-Pop yang Comeback dan Debut April 2021

8. Menghisap Asap Rokok dengan Sengaja

Saat sedang melaksanakan puasa, lalu merokok maka sudah jelas puasa tersebut batal. Karena asap rokok merupakan benda (ain) yang bisa masuk ke dalam lambung, kecuali mencium wangi-wangian. ***

Disclaimer: pendapat para ulama terkait apa saja yang membatalkan puasa bisa saja berbeda-beda.

Editor: Nur Annisa

Sumber: iqro.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah