Waspada Penipuan yang Merajalela! Ikuti 5 Langkah Ini untuk Hadapi Kejahatan OTP

- 24 Desember 2020, 06:30 WIB
Ilustrasi penipuan.*
Ilustrasi penipuan.* /Pixabay/teguhjatipras

PR SUMEDANG – Akhir-akhir ini kasus penipuan semakin merajalela, salah satunya kejahatan One Time Password (OTP) atau kode rahasia.

Kejahatan OTP yaitu kejahatan yang dilakukan oleh penipu dengan membajak kode rahasia atau OTP korban guna mencuri uang elektronik (e-money) atau uang di m-banking korban.

Umumnya, kejahatan OTP terjadi dengan modus memenangkan undian atau hadiah yang diinformasikan oleh pelaku penipuan melalui SMS, email, ataupun telepon.

Baca Juga: Link Live Streaming hingga Prediksi Liga Italia: AS Roma vs Cagliari

Bagi anda yang pernah mendapatkan pesan atau telepon dengan modus serupa, bahkan terlanjur memberikan kode OTP, jangan khawatir.

Dilansir PikiranRakyat-Sumedang.com dari laman Instagram OJK Indonesia pada Rabu, 23 Desember 2020, lima langkah untuk menghadapi kejahatan OTP. Yuk simak.

1. Jika saldo uang m-banking atau e-money tiba-tiba berkurang

Jika saldo uang di m-banking atau e-money anda tiba-tiba berkurang tanpa transaksi yang anda lakukan, segera hubungi call center aplikasi e-money atau m-banking terkait.

Sampaikan keluhan anda hingga diperoleh penyelesaian terbaiknya.

Baca Juga: Link Live Streaming, Prediksi Liga Italia AC Milan vs Lazio: Ujian Berat Bagi Rossoneri

2. Jika terdapat notifikasi transaksi tidak dikenal

Jika terdapat notifikasi transaksi tidak dikenal yang menyebabkan saldo di m-banking anda berkurang, segera hubungi call center bank untuk menutup atau memblokir rekening anda.

Setelah rekening anda diblokir, segera datangi bank terkait untuk memberi solusi lebih lanjut.

3. Laporkan kepada pihak berwenang

Untuk melengkapi pelaporan dan penyelidikan lebih lanjut terkait kejahatan OTP yang menimpa anda, lakukan pelaporan kepada pihak berwenang, baik polisi, Bank Indonesia, maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: BMKG Beri Peringatan Dini Gelombang Tinggi di Wilayah Perairan Indonesia, Ada yang Capai 4 Meter

4. Jangan bagikan data pribadi

Usernamepassword, pin kode CVV atau CVC kartu kredit, dan terutama OTP jangan diberikan kepada siapapun atau pihak yang mengatasnamakan institusi.

Untuk keamanan, ganti secara berkala semua password yang anda miliki.

Waspada, jika ada yang meminta data pribadi anda melalui SMS, email, aplikasi chat, maupun telepon.

Baca Juga: Susunan Pemain dan Link Live Streaming Liga Spanyol: Real Madrid vs Granada

5. Jangan input data pribadi pada situs tidak jelas

Data pribadi seperti nama lengkap, ibu kandung, alamat, no KK atau KTP, dan lainnya jangan diinput pada situs tidak jelas.

Bisa jadi situs tersebut adalah situs palsu untuk mengambil data pribadi anda dan menyalahgunakannya.

Tolak jika ada yang menghubungi anda dan meminta untuk menekan ‘kode nomor pengganti’, itu adalah modus penipuan yang menggunakan fitur penerusan panggilan.

Baca Juga: Tanda Tangan Kontrak dengan 10x Entertainment, Ini Potret Terbaru Kim Woojin eks Stray Kids

Hal tersebut dilakukan untuk mengirimkan data telepon dan SMS anda kepada pelaku penipuan.

Itulah lima langkah yang dapat anda lakukan untuk menghadapi kejahatan OTP sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Sumedang.com dari OJK Indonesia. Tetap waspada, semoga membantu.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (@ojkindonesia)

 

***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Instagram OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah