Kapan Batas Waktu Membayar Utang Shaum atau Puasa Ramadhan

- 15 Januari 2024, 16:14 WIB
Ilustrasi Apakah Puasa Ramadhan
Ilustrasi Apakah Puasa Ramadhan /FOTO: Freepik.com/8photo



SUMEDANG BAGUS - Tidak terasa, sebentar lagi mendekati bulan Ramadhan 1445 H, umat Muslim diingatkan untuk melunasi hutang puasa Ramadhan dari tahun sebelumnya. Ini merupakan kewajiban bagi mereka yang memiliki puasa yang belum ditebus.

Jadi kapan kita harus membayar utang puasa tersebut?

Melansir dari situs Kemenag, terdapat dua pendapat ulama mengenai waktu batas akhir qadha puasa Ramadan.  Dua pendapat ini dijelaskan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah.
Pertama, menurut ulama Syafiiyah dan ulama Hanabilah, batas akhir qadha puasa Ramadan adalah hingga datang puasa Ramadan berikutnya. Artinya, berdasarkan pendapat tersebut, batas akhir bayar utang puasa tahun 2024 ini ialah sebelum memasuki tanggal 1 Ramadhan 1445/2024.

Kedua, menurut ulama Hanafiyah, tidak ada batas akhir qadha puasa Ramadan.
Pendapat ini menyatakan, qadha puasa Ramadan boleh dilakukan kapan saja, baik setelah tahun puasa Ramadan yang ditinggalkan atau tahun-tahun berikutnya.

Baca Juga: Niat Puasa Tarwiyah dan Arafah sebelum Idul Adha

Puasa yang belum ditebus dapat dilakukan melalui dua cara: qadha (mengganti puasa) atau fidyah (membayar denda). Pilihan antara keduanya bergantung pada kondisi individu.

Sebagaimana yang dijelaskan dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 184.

“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

1. Qadha (Mengganti Puasa): Umat Muslim yang memiliki puasa yang belum ditebus dapat melakukannya dengan menggantinya pada hari-hari tertentu. Hal ini dapat dilakukan dari bulan Syawal hingga menjelang bulan Ramadhan berikutnya. Namun, qadha tidak diperbolehkan dilakukan pada hari-hari yang diharamkan oleh Allah SWT, seperti pada hari raya Idul Adha, Tasyrik, dan Idul Fitri.



2. Fidyah (Denda): Jika seseorang tidak mampu atau terlalu berat untuk melaksanakan puasa qadha hingga masuknya bulan Ramadhan berikutnya, mereka dapat membayar fidyah. Fidyah berupa memberi makan kepada kaum dhuafa seharga makanan pokok untuk satu hari puasa yang ditinggalkan. Ukuran makanan ini biasanya setengah sha'Nabawi dari makanan pokok negeri tersebut.



Keputusan antara qadha dan fidyah perlu dipertimbangkan dengan cermat sesuai dengan kondisi dan kemampuan masing-masing individu. Yang terpenting, melunasi hutang puasa Ramadhan adalah kewajiban yang harus dipenuhi sebelum memasuki bulan suci Ramadhan berikutnya.***

Editor: Helmi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x