Muslim Wajib Paham! Ini Hukum Membatalkan Puasa Ramadhan Karena Sakit atau Kelelahan

- 13 Maret 2022, 18:00 WIB
Ibadah puasa di bulan Ramadhan menjadi kewajiban bagi setiap muslim. Namun, bagaimana hukumnya jika sengaja membatalkan puasa karena sakit atau kelelahan?
Ibadah puasa di bulan Ramadhan menjadi kewajiban bagi setiap muslim. Namun, bagaimana hukumnya jika sengaja membatalkan puasa karena sakit atau kelelahan? /Pexels/Ahmed Aqtai/

SUMEDANGKLIK - Beberapa sobat muslim pastinya pernah mengalami sakit atau kelelahan saat menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadhan.

Lalu, bagaimana hukumnya bila sobat muslim sakit dan kelelahan pada saat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan berlangsung?

Apakah diperbolehkan untuk berbuka dan mengganti puasa yang ditinggalkan akibat sakit atau kelelahan di hari-hari lainnya?

Perihal kondisi sakit dan kelelahan saat menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadhan dijelaskan oleh firman Allah SWT dalam Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 183-184.

Baca Juga: Indonesia Harus Bangga, Kualitas Kendaraan Tempur Indonesia Sudah Mendunia

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu ber-puasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa, (yaitu) dalam beberapa hari tertentu,"

"Maka jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berluasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain …” QS. Al Baqarah : 183-184.

Namun, tak dibenarkan jika sobat muslim membatalkan puasa Ramadhan tanpa ada udzur.

Imam Adz Dzahabi ra bahkan memasukkannya sebagai salah satu dosa besar dalam Islam.

Halaman:

Editor: Panji Eko Laksmanto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x