Dukung RUU Minol, Ini Kata Wali Kota Bandung

- 13 November 2020, 15:38 WIB
Wali Kota Bandung Oded M. Danial saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Rabu 30 September 2020.*
Wali Kota Bandung Oded M. Danial saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Rabu 30 September 2020.* /TOMMY RIYADI/PRFM

PR SUMEDANG – Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol (RUU Minol) saat ini dalam pembahasan DPR RI.

Satu di antara pasal dalam rancangan tersebut, yaitu terkait ancaman hukuman penjara 2 tahun atau denda Rp50 juta bagi mereka yang kedapatan menenggak minuman beralkohol.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial menyatakan dukungannya. Ia menilai, dampak buruk minuman beralkohol sangat banyak.

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 di Jawa Barat Meningkat Usai Libur Panjang Maulid Nabi

“Akibat alkohol, banyak kasus terjadi. Bukan sekadar mabuk-mabukan tapi terjadi degradasi nilai. Tindakan kriminal terkadang juga dipicu pengaruh minuman beralkohol,” jelasnya di Best Western Premier Le Grande, Kamis 12 November 2020 yang dikutip dari Humas Kota Bandung.

Dengan dibahasnya RUU Minol oleh DRP RI, ia berharap regulasi yang dihasilkan nanti mampu memperketat peredaran minuman beralkohol dan sanksi yang dibuat akan proporsional.

“Tapi memang minuman keras sudah digariskan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa. Kalau di suatu negeri sudah bebas urusan minuman keras maka hancurlah negeri itu,” ucapnya.

Baca Juga: Pemohon Uji Mutu Kopi di Jawa Barat Meningkat Meski Pandemi Covid-19

“Saya kira Dewan yang terhormat akan membahasnya dengan proporsional. Kita lihat saja karena ini (RUU) kan baru di bahas,” katanya.

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Humas Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x