Penambahan Infrastruktur Jalan di Ciater Masih Tunggu Hasil Investigasi KNKT

- 13 Mei 2024, 16:09 WIB
Pj Gubernur Jabar saat menjenguk korban kecelakaan maut di Subang
Pj Gubernur Jabar saat menjenguk korban kecelakaan maut di Subang /Humas Jabar

SUMEDANG BAGUS -- Kecelakaan maut yang terjadi di kawasan Ciater Kabupaten Subang pada Sabtu 12 Mei 2024 lalu menimbulkan wacana penambahan infrastruktur jalan di kawasan tersebut. Menyikapi wacana tersebut, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyebut masih menunggu hasil dari investigasi dan evaluasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

"Untuk penambahan infrakstruktur jalan, kami masih menunggu hasil dari KNKT, apa harus ada perombakan rambu, pelebaran jalan dan lainnya, kami masih menunggu," kata Bey saat ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin 13 Mei 2024.

Baca Juga: Bey Machmudin Imbau Kepala Daerah di Jabar Perketat Izin Study Tour

Sebelumnya, kecelakaan terjadi pada bus Trans Putera Fajar yang mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Kota Depok, yang merenggut nyawa 11 orang dan puluhan luka-luka. Bey pun mengimbau kepada Bupati dan Wali Kota di Jabar untuk memperketat izin kegiatan study tour.

Pj Gubernur Jabar telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 64/PK.01/KESRA tentang _Study Tour_ Pada Satuan Pendidikan, tertanggal 8 Mei 2024. SE tersebut berisi imbauan untuk memperketat izin kegiatan study tour yang dilaksanakan satuan pendidikan di wilayah masing-masing.

"Kami ingin sekolah-ekolah di Jabar agar study tour-nya di Jabar saja supaya ekonomi Jabar sendiri ada pergerakan. Selain itu, pihak sekolah diminta memperhatikan kondisi kendaraan yang akan digunakan untuk melaksanakan study tour,” ujar Bey.

Bey juga menuturkan, "Kelayakan bus maupun kesehatan pengemudi, pelajaran dari kasus Subang ini, terkait tahun kendaraan jangan menggunakan bus tua."

Bey menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda dan Dinas Perhubungan Jabar untuk melarang bus yang tidak memiliki uji layak KIR, pengemudi ugal-ugalan, dan tak memiliki SIM supaya tidak beroperasi lagi. "Kami akan koordinasikan dengan Dishub dan Polda, jika tidak ada uji KIR dan pengemudi melanggar aturan di jalan pasti ada sanksi," ucapnya.

Bey menambahkan, SE yang telah diterbitkan itu masih bersifat imbauan dan pihaknya akan terus mengkaji surat edaran tersebut. "Misalkan ada sekokah yang sudah berencana untuk pergi ke luar daerah, kami tidak melarang karena sifatnya masih imbauan, tapi kami berharap jika masih bisa diubah, lebih baik dalam kota saja," ungkap Bey.

Halaman:

Editor: B. Hartati

Sumber: Humas Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah