Baca Juga: Realisasi Kuartal VI 2020 Belum Usai, Jokowi Minta Jajarannya Siapkan Anggaran Kuartal Pertama 2021
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar Rachmat Taufik Garsadi pun ikut berkomentar mengenai penetapan UMP Jabar 2021 ini.
"Surat edaran tersebut yang menjadi dasar penetapan UMP Jabar 2021 tidak naik," ucap Rachmat Taufik Garsadi.
Pihak Disnakertrans menuturkan bahwa UMP Tahun 2021 menjadi dasar bagi seluruh kabupaten kota di Jabar sebagai sosial sefety naet dalam menetapan upah minum kabupaten/kota atau UMK.
Rachmat Taufik Garsadi mengatakan jika untuk menaikkan UMP, dibutuhkan perhitungan yang mengacu pada survei kebutuhan hidup layak (KHL), hasil pertumbuhan ekonomi provinsi, dan angka inflasi.
Baca Juga: Roy Keane Khawatir pada MU: Ole Gunnar Solskjaer Akan Kehilangan Pekerjaannya Sebagai Pelatih
"Akan tetapi, sampai saat ini kami belum mendapatkan rilis terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS). Karena mereka baru akan merilis data inflasi pada 2 November dan pertumbuhan ekonomi pada 4 November," ujarnya lagi.***